Berita Viral

Ditangkap, Penyebar Video Asusila Karyawati yang Viral di Kendari Diancam 6 Tahun Penjara

Pelaku mengaku telah menyebarkan video aksi tak senonoh tersebut kepada tiga orang temannya. Di mana, video aksi tak senonoh didapatkan tersangka...

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
TribunnewsSultra.com/Sugi Hartono
Kepolisian Resort atau Polresta Kendari akhirnya menangkap RH pelaku penyebar video viral 2 menit 27 detik di Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin (8/5/2023). RH ditangkap oleh Tim Buser 77 di rumahnya yang berada di Lepo-lepo Kendari Sultra. 

TRIBUNTORAJA.COM, KENDARI - Polresta Kendari berhasil mengungkap beredarnya video asusila dan menetapkan RH sebagai tersangka penyebar video viral 2 menit 27 detik yang menghebohkan masyarakat.

Penyidik memiliki bukti RH sebagai orang pertama yang menyebarkan video tak senonoh tersebut.

"Setelah ditemukan dua alat bukti yang cukup pelaku penyebaran video viral berinisial RH ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi, Selasa (9/5/2023).

 

 

Pelaku mengaku telah menyebarkan video aksi tak senonoh tersebut kepada tiga orang temannya.

Di mana, video aksi tak senonoh didapatkan tersangka dari handphone milik pemeran video yang sudah dibelinya.

RH melakukan aksinya itu karena diduga kesal tak diberi uang oleh AA yang merupakan pemeran wanita dalam video viral tersebut.

 

Baca juga: Viral Video Asusila di Kendari: Pelaku Penyebaran Video Peras Pasangan yang Jadi Pemeran

 

"Pelaku jengkel karena korban tidak memberikan dana sesuai permintaan pelaku," tutur AKP Fitrayadi kepada TribunnewsSultra.com, Selasa (9/5/2023).

Sebelum menyebar video tersebut, diketahui RH sendiri diduga melakukan pemerasan kepada pemeran video tersebut.

Ia mengancam akan menyebarkan video tersebut apabila tidak dikirimkan uang sebagaimana yang diminta.

 

Kapolresta Kendari Kombes Pol Muh Eka Fathurrahman (tengah) dalam press rilis yang dilakukan pada Selasa (9/5/2023) dini hari, terkait penangkapan penyebar video syur di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.
Kapolresta Kendari Kombes Pol Muh Eka Fathurrahman (tengah) dalam press rilis yang dilakukan pada Selasa (9/5/2023) dini hari, terkait penangkapan penyebar video syur di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara. (TribunnewsSultra.com/Sugi Hartono)

Baca juga: Fakta-fakta Video Asusila di Kendari Viral, Sosok Pemeran Wanita Hingga Polisi Turun Tangan

 

Sumber: Tribun sultra
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved