PDIP

Dipecat dari PDIP, Murad Ismail Tak Hadiri Paripurna LKPJ Gubernur Maluku

Pada acara rapat paripurna tersebut, Pemprov Maluku diwakilli oleh Wakil Gubernur Maluku, Barnabas Orno, dan Sekda Maluku, Sadali Ie.

Editor: Muh. Irham
Tribun Ambon
Rapat Paripurna DPRD Provinsi Maluku dalam rangka penyampaian rekomendasi DPRD Provinsi Maluku terhadap Laporan pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Maluku tahun anggaran 2022, Kamis (4/5/2023). 

TRIBUNTORAJA.COM - DPP PDIP memecat Murad Ismail sebagai Ketua DPD PDIP Maluku. Informasi yang berkembang menyebutkan, Gubernur Maluku tersebut dipecat lantaran istrinya, Widya Pratiwi Ismail pindah partai ke PAN dua pekan lalu.

Buntut pemecatan tersebut, Murad Ismail tidak terlihat hadir di Rapat Paripurna DPRD Maluku. Rapat tersebut membahas Laporan Keterangan PertanggungJawaban (LKPJ) Gubernur Maluku tahun 2022, Kamis (4/5/2023).

Pada acara rapat paripurna tersebut, Pemprov Maluku diwakilli oleh Wakil Gubernur Maluku, Barnabas Orno, dan Sekda Maluku, Sadali Ie.

Hingga selesai Rapat Paripurna, Mantan Kakor Brimob Polri itu tak menunjukkan kehadirannya.

Sementara itu, Orno dalam sambutannya tak mengatakan alasan ketidakhadiran Murad Ismail.

"Sebelumnya, Pak Gubernur minta maaf karena tidak bisa hadir," kata Orno.

Diketahui, Murad Ismail telah dibebastugaskan dari jabatannya sebagai Ketua DPD PDIP Maluku.

Sosok pengganti Murad Ismail secara resmi masih menunggu hasil dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP).

"Saya juga telah diperiksa, Ketua DPD juga telah diperiksa, dan pihak-pihak lain juga telah di periksa. Semua pihak-pihak cabang juga telah memberikan sikap mereka secara hukum sehingga bisa menunggu hasilnya. Seperti apa, seperti predikis teman-teman," kata Sekretaris PDIP Maluku, Benhur Watubun, Rabu (3/5/2023) malam.

Pemberhentian pengurus DPD PDIP ada di DPP. Sehingga, keputusan dan keterangan resmi juga dari pusat.

"Kewenangan anggota partai ada di DPP, kalau kewenangan pemberhentian PAC itu ada di DPD, kewenangan pemberhentian DPC ada di DPP, kewenangan pemberhentian pengurus DPD ada di DPP. Untuk Pemberhentian anak ranting ada di DPC," tandasnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved