Kantor MUI Ditembak

Polres Pesawaran: Pelaku Penembakan Kantor MUI Tak Pernah Dirawat di RSJ

Lanjut Pratomo, berdasarkan historinya, pelaku pernah melakukan perusakan di kantor DPRD Provinsi Lampung dengan maksud ingin diakui sebagai wakil...

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
Dok. MUI
Polisi mengamankan terduga pelaku penembakan di kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang terjadi pada Selasa (2/5/2023). 

TRIBUNTORAJA.COM, LAMPUNG - Penembakan terjadi di kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI), Jakarta, Selasa (2/5/2023) pagi.

Penembakan dilakukan oleh Mustopa NR sekitar pukul 12.00 WIB.

Akibat aksi brutal ini, staf MUI mengalami luka tembak, salah satunya adalah staf penerima tamu.

 

 

Diketahui, Mustopa sempat diduga sebagai ODGJ.

Mustopa NR, (60) pelaku penembakan di kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jakarta Pusat adalah warga Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung.

Polres Pesawaran, Polda Lampung memastikan Mustopa tidak pernah dirawat di rumah sakit jiwa (RSJ).

 

Baca juga: Pelaku Penembakan Kantor MUI Ternyata Punya Catatan Kriminal Sejak 2016

 

Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo menjelaskan, pelaku menurut keterangan keluarga mengidap gangguan kejiwaan.

"Meski begitu, pihak keluarga tidak pernah melakukan perawatan pelaku tersebut ke Rumah Sakit Jiwa Provinsi Lampung," terang Pratomo saat mendatangi kediaman Mustopa (60), Selasa (2/5/2023).

Kediaman pelaku berada di Desa Sukajaya, Kecamatan Way Khilau, Pesawaran.

 

Baca juga: Pelaku Penembakan Kantor MUI Meninggal Dunia, Sempat Mengaku sebagai Nabi

 

Dia tinggal di rumah itu bersama istri dan anaknya.

"Saat ini jami masih menunggu hasil penyidikan dan telah berkoordinasi dengan Polres Jakarta Pusat, Polda Metro Jaya, untuk melakukan olah TKP," paparnya.

Lanjut Pratomo, berdasarkan historinya, pelaku pernah melakukan perusakan di kantor DPRD Provinsi Lampung dengan maksud ingin diakui sebagai wakil nabi.

 

Baca juga: Pelaku Penembakan Kantor MUI Sempat Tulis Surat Minta Keadilan dan Ancam Tembak Pejabat

 

Saat disinggung apakah pelaku bertindak sebagai seseorang berpaham radikal, Pratomo menjelaskan bahwa pelaku memiliki gangguan kejiwaan.

Terkait catatan kriminal yang terjadi di wilayah Kabupaten Pesawaran, Pratomo mengatakan pelaku tidak tercatat.

“Hanya dilaporkan atas perusakan di Gedung DPRD Lampung beberapa tahun lalu dengan masa hukuman lima bulan penjara,” tandas dia.

(*)

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved