Bos Indofood Angkat Suara usai Indomie Disebut Mengandung Zat Pemicu Kanker
Mi Kari Putih Ah Lai dari Malaysia dan mie instan Indomie Rasa Ayam Spesial dari Indonesia mengandung etilen oksida.
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
TRIBUNTORAJA.COM, JAKARTA - Kementerian Kesehatan Taiwan menyatakan mi instan buatan Indonesia dan Malaysia yang dipasarkan di negara itu mengandung zat pemicu kanker.
Dilansir dari Straits Times, Kementerian Kesehatan Taipei Senin (24/4/2023) lalu merilis hasil pemeriksaan mi instan yang tersedia di Taipei tahun 2023.
Salah satu temuannya, Mi Kari Putih Ah Lai dari Malaysia dan mie instan Indomie Rasa Ayam Spesial dari Indonesia mengandung etilen oksida.
Etilen oksida merupakan senyawa kimia yang terkait dengan limfoma dan leukemia.
"Kementerian Kesehatan mengatakan pengujian mengungkapkan bahwa etilen oksida terdeteksi pada mi dan paket bumbu dari produk Malaysia. Sementara pada mi Indonesia hanya ada pada paket bumbu," tulis pernyataan resmi Kementerian Kesehatan Taiwan yang dikutip Selasa (25/4/2023).
Direktur Indofood Angkat Suara
Direktur PT Indofood Sukses Makmur Tbk, Franciscus Welirang, telah memberikan tanggapan mengenai temuan tersebut.
Ia menyatakan bahwa perusahaan selalu mengikuti persyaratan dan standar yang ditetapkan oleh negara pengimpor dan BPOM sebelum mengirimkan produk.
Franciscus Welirang juga memastikan bahwa perusahaan akan terus menyelidiki temuan tersebut.
Baca juga: BPOM: Indomie Rasa Ayam Spesial di Indonesia Aman Dikonsumsi, Ini Alasannya
"Pada prinsipnya kita mengikuti prasyarat dan ketentuan BPOM dan juga standar badan kesehatan negara pengimpor," ujar Franciscus Welirang, Selasa (25/4/2023), sebagaimana dikutip dari Kompas.com.
"Pada prinsipnya kita mengikuti prasyarat dan ketentuan BPOM dan juga standar badan kesehatan negara pengimpor," ujar Franciscus Welirang saat dihubungi Kompas.com, Selasa (25/4/2023).
Baca juga: Kemenkes Taiwan: Mi Instan Asal Indonesia dan Malaysia Mengandung Zat Pemicu Kanker
BPOM: Aman Dikonsumsi
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI memastikan Indomie Rasa Ayam Spesial yang beredar di Indonesia aman dikonsumsi.
Menurut BPOM, Indomie Rasa Ayam Spesial ini aman dikonsumsi karena memenuhi syarat keamanan dan mutu produk.
"Oleh karena itu, di Indonesia produk mi instan tersebut aman dikonsumsi, karena telah memenuhi persyaratan keamanan dan mutu produk sebelum beredar," terang BPOM dalam rilis resmi yang diterima Kamis (27/4/2023).
BPOM memandang ada ketidaksesuaian peraturan di Indonesia dengan Taiwan terkait penggunaan EtO untuk pangan.
Diketahui, otoritas kesehatan kota Taipei melaporkan keberadaan EtO pada bumbu Indomie Rasa Ayam Spesial produksi PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk, sebesar 0,187 mg/kg (ppm).
"Taiwan tidak memperbolehkan EtO pada pangan," tulis keterangan tersebut.
Sementara di Indonesia telah mengatur Batas Maksimal Residu (BMR) 2-CE sebesar 85 ppm melalui Keputusan Kepala BPOM Nomor 229 Tahun 2022 tentang Pedoman Mitigasi Risiko Kesehatan Senyawa Etilen Oksida.
Dengan demikian, kadar 2-CE yang terdeteksi pada sampel mi instan di Taiwan (0,34 ppm) masih jauh di bawah BMR 2-CE di Indonesia dan di sejumlah negara lain, seperti Amerika dan Kanada.
Lebih lanjut, sampai saat ini, Codex Alimentarius Commission (CAC) sebagai organisasi standar pangan internasional di bawah World Health Organization/Food and Agriculture Organization (WHO/FAO) belum mengatur batas maksimal residu EtO.
Beberapa negara pun masih mengizinkan penggunaan EtO sebagai pestisida.
Meski demikian, BPOM memerintahkan pelaku usaha termasuk PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk untuk melakukan mitigasi risiko, guna mencegah terjadinya kasus berulang dengan melakukan hal sebagai berikut:
Pertama, Menjaga keamanan, mutu, dan gizi produk pangan olahan yang diproduksi dan diekspor serta memastikan bahwa produk sudah memenuhi persyaratan negara tujuan ekspor.
Kedua, Memastikan penanganan bahan baku yang digunakan untuk seluruh produk baik lokal maupun ekspor agar tidak tercemar EtO antara lain : memilih teknologi pengawetan bahan baku dengan menggunakan metode non fumigasi seperti sterilisasi uap pada pra-pengapalan; meminimalkan penggunaan bahan tambahan pangan yang mengandung residu EtO pada proses produksi dan/atau menggunakan teknik pengolahan suhu tinggi untuk memastikan EtO menguap maksimal.
Ketiga, melakukan pengujian residu EtO di laboratorium terakreditasi untuk persyaratan rilis produk ekspor dan melaporkan kepada BPOM.
BPOM secara terus-menerus melakukan monitoring dan pengawasan pre- dan post-market terhadap sarana dan produk yang beredar, termasuk inspeksi implementasi Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB) di sarana produksi serta pelaksanaan sampling dan pengujian produk di peredaran untuk melindungi kesehatan masyarakat dan menjamin produk yang terdaftar di BPOM dan beredar di Indonesia aman dikonsumsi.
(*)
| Cara FIFA Bongkar Skandal Pemalsuan 7 Dokumen Naturalisasi Pemain Timnas Malaysia |
|
|---|
| TMJ hingga Menteri Malaysia Angkat Suara soal Sanksi FIFA terhadap Pemain Naturalisasi |
|
|---|
| FAM Ajukan Banding ke FIFA Terkait Sanksi Pemalsuan Dokumen Naturalisasi |
|
|---|
| FIFA Jatuhkan Sanksi ke FAM, Tujuh Pemain Malaysia Terbukti Gunakan Dokumen Palsu |
|
|---|
| 18 Orang Tewas Akibat Terjangan Super Topan Ragasa di China, Taiwan, dan Filipina |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/Indomie-rasa-ayam-spesial-yang-beredar-di-Taipei-mengandung-etilen-oksida.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.