Rabu, 13 Mei 2026

BPOM: Indomie Rasa Ayam Spesial di Indonesia Aman Dikonsumsi, Ini Alasannya

BPOM memandang ada ketidaksesuaian peraturan di Indonesia dengan Taiwan terkait penggunaan EtO untuk pangan.

Tayang:
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
zoom-inlihat foto BPOM: Indomie Rasa Ayam Spesial di Indonesia Aman Dikonsumsi, Ini Alasannya
Bernama
Kementerian Kesehatan Malaysia mulai 26 April 2023 secara resmi melarang masuk dan beredarnya tiga mi instan, yaitu Indomie Rasa Ayam Spesial dan Mi Kari Putih Ah Lai Penang. Tahun 2022, Malaysia juga telah melarang Mie Sedaap. 

TRIBUNTORAJA.COM - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI memastikan Indomie Rasa Ayam Spesial yang beredar di Indonesia aman dikonsumsi.

Menurut BPOM, Indomie Rasa Ayam Spesial ini aman dikonsumsi karena memenuhi syarat keamanan dan mutu produk.

"Oleh karena itu, di Indonesia produk mi instan tersebut aman dikonsumsi, karena telah memenuhi persyaratan keamanan dan mutu produk sebelum beredar," terang BPOM dalam rilis resmi yang diterima Kamis (27/4/2023).

 

 

BPOM memandang ada ketidaksesuaian peraturan di Indonesia dengan Taiwan terkait penggunaan EtO untuk pangan.

Diketahui, otoritas kesehatan kota Taipei melaporkan keberadaan EtO pada bumbu Indomie Rasa Ayam Spesial produksi PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk, sebesar 0,187 mg/kg (ppm).

"Taiwan tidak memperbolehkan EtO pada pangan," tulis keterangan tersebut.

 

Baca juga: Kemenkes Taiwan: Mi Instan Asal Indonesia dan Malaysia Mengandung Zat Pemicu Kanker

 

Sementara di Indonesia telah mengatur Batas Maksimal Residu (BMR) 2-CE sebesar 85 ppm melalui Keputusan Kepala BPOM Nomor 229 Tahun 2022 tentang Pedoman Mitigasi Risiko Kesehatan Senyawa Etilen Oksida.

Dengan demikian, kadar 2-CE yang terdeteksi pada sampel mi instan di Taiwan (0,34 ppm) masih jauh di bawah BMR 2-CE di Indonesia dan di sejumlah negara lain, seperti Amerika dan Kanada.

Lebih lanjut, sampai saat ini, Codex Alimentarius Commission (CAC) sebagai organisasi standar pangan internasional di bawah World Health Organization/Food and Agriculture Organization (WHO/FAO) belum mengatur batas maksimal residu EtO.

 

Baca juga: Kenali 18 Gejala Kanker Otak pada Anak yang Perlu Diwaspadai

 

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved