Polres Toraja Utara Amankan Pria Pelaku Penipuan Bermodus Pinjam Uang Dengan Jaminan Mobil Rental

Pria berinisial YS (35) tersebut merupakan warga Tamalanrea, Makassar diamankan Satreskrim Polred Toraja Utara setelah sebelumnya dilaporkan telah...

Penulis: Freedy Samuel Tuerah | Editor: Donny Yosua
Tribun Toraja/Dok. Polres Toraja Utara
Pelaku penipuan berinisial YS (35) usai diamankan personil Polres Toraja Utara di salah satu penginapan di Kesu, Toraja Utara, Senin (17/4/2023). 

Akhirnya pelaku YS berhasil diamankan personil Polres Toraja Utara di sebuah penginapan di Bua Tallulolo, Kecamatan. Kesu, Toraja Utara, Senin.

Kasat Reskrim Polres Toraja Utara, AKP Aris Saidy, membenarkan kejadian penangkapan tersebut.

Ia mengatakan, YS berhasil diamankan oleh Unit Resmob Polres Toraja Utara tanpa adanya perlawanan.

 

Baca juga: Waspada! Modus Baru Penipu Mengaku Polisi Kirim APK Surat Tilang Lewat WhatsApp

 

"Saat ini pelaku YS (35) diamankan di Mapolres Toraja Utara guna proses hukum lebih lanjut atas perbuatannya melakukan tindak pidana Penipuan," ucapnya.

Dari hasil pemeriksaan sementara, Pelaku dijerat pasal 378 KUHPidana Tentang Tindak Pidana Penipuan dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama 4 tahun.

(*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved