Gugatan
Kata-kata dalam Putusan PTUN Jakarta yang Mengharuskan Abdul Hayat Gani Kembali Jadi Sekprov Sulsel
Kuasa Hukum Abdul Hayat Gani, Dr Yusuf Gunco MH menyebut kliennya kini bisa kembali menjabat sebagai Sekprov Sulsel
TRIBUNTORAJA.COM - Gugatan mantan Sekretaris Provinsi Sulsel Abdul Hayat Gani resmi dikabulkan Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta
Sebelumnya, Abdul Hayat Gani menggugat surat penghentian dirinya sebagai Sekprov Sulsel.
Abdul Hayat menilai surat tersebut cacat prosedural.
Usai bergulir sejak Januari lalu, gugatan Abdul Hayat Gani pun dikabulkan
Kuasa Hukum Abdul Hayat Gani, Dr Yusuf Gunco MH menyebut kliennya kini bisa kembali menjabat sebagai Sekprov Sulsel.
"Dalam amar putusan itu ada kata untuk masuk kembali (sebagai) Sekprov," ujar Yusuf Gunco kepada Tribun-Timur.com, Senin (17/4/2023)
Ia menyebut pihaknya sisa menunggu respon lanjutan dari Pemprov Sulsel.
"Kita ini pemenang, kita menunggu bola saja," sambungnya.
Diketahui, gugatan Abdul Hayat Gani baru saja diputuskan menang di PTUN Jakarta.
Dengan keputusan tersebut, Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor: 142/TPA Tahun 2022, Tanggal 30 November 2022 Tentang Pemberhentian Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan atas nama Dr Abdul Hayat Gani M pun dibatalkan.
“Gugatan Pak Abdul Hayat dikabulkan PTUN di jakarta," Tegas Yusuf Gunco.
Abdul Hayat Gani menerima surat pencopotannya pada Desember 2022 lalu,
Abdul Hayat Gani diberhentikan usai menjabat selama 3 tahun.
Sejak bulan Januari, gugatan Abdul Hayat Gani bergulir di PTUN Jakarta.
Kini, ia telah diputuskan menang dalam gugatan tersebut. (faqih)
| Rayakan Putusan MK Tolak Gugatan Ombas, Tim Dedy-Andrew Gelar Doa Bersama |
|
|---|
| KPU Akan Tetapkan Dedy-Andrew Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Toraja Utara pada 6 Februari 2025 |
|
|---|
| MK Tolak Gugatan Ombas-Marthen, Kuasa Hukum Dedy-Andrew: Kami Menang! |
|
|---|
| BREAKING NEWS: MK Tolak Gugatan Ombas, Dedy-Andrew Bakal Dilantik Jadi Bupati-Wabup Toraja Utara |
|
|---|
| 2 Anak Pahlawan Gugat Prabowo |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/toraja/foto/bank/originals/Abdul-hayat-Gani-dan-Putusan-PTUN.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.