Anggota DPRD Tanjung Balai yang Baru Dilantik, Mukmin Mulyadi Ternyata DPO Kasus Narkoba

Dikutip dari hasil penelusuran Tribunnews di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Medan, nama Mukmin Mulyadi tertulis...

|
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
Tribun Medan/Alif Alqadri Harahap
Pelantikan anggota DPRD Tanjungbalai, Mukmin Mulyadi dalam Pergantian Antar Waktu(PAW) dilakukan di ruang sidang paripurna, Rabu(29/3/2023) yang dipimpin oleh ketua DPRD Kota Tanjungbalai, Tengku Eswin. 

TRIBUNTORAJA.COM - Anggota DPRD Tanjungbalai, Sumatra Utara, yang baru saja dilantik, Mukmin Mulyadi, ternyata masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dalam dugaan kasus narkotika jenis ekstasi sebanyak 2.000 butir.

Hal ini dibenarkan oleh Direskrim Narkoba Polda Sumut, Kombes Yemi Mandagi.

Yemi mengungkapkan status DPO terhadap Mukmin Mulyadi telah melekat sejak Oktober 2020 lalu.

 

 

"Benar DPO, dan kita tetap proses pemeriksaan. Ditetapkan DPO sekitar Oktober 2020," ujarnya pada Selasa (11/4/2023), dikutip dari Tribun Medan.

Yemi juga mengatakan pihaknya telah melayangkan surat panggilan kepada Mukmin Mulyadi.

Adapun surat panggilan tersebut meminta agar Mukmin Mulyadi dapat diperiksa pada Kamis (13/4/2023) mendatang.

 

Baca juga: Sebulan Lebih Diamankan, Oknum Polisi Beking Narkoba di Toraja Belum Jalani Sidang Kode Etik

 

"Jadi kita sudah melakukan panggilan, kemudian kita akan proses untuk hari Kamis ini kalau dia datang. Untuk selanjutnya kita tunggu hasil pemeriksaan," tutur Yemi.

Dikutip dari hasil penelusuran Tribunnews di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Medan, nama Mukmin Mulyadi tertulis dalam dakwaan terhadap Ahmad Dhairobi alias Robi dengan nomor perkara 773/Pid.Sus/2021/PN Mdn.

Pada dakwaan terhadap Ahmad, tertulis bahwa Mukmin Mulyadi terhubung dengan Robi terkait transaksi narkotika.

 

Baca juga: Oknum Wartawan Peras Pelaku Narkotika di Toraja, Terancam Penjara 4 Tahun

 

Awalnya, terdakwa mengungkapkan ada dua pembeli yang merupakan polisi tengah menyamar bernama Ahmad Firlana dan Dedi Candra Damanik ingin membeli ekstasi sejumlah 2.000 butir kepada Robi pada 15 Oktober 2020 lalu.

Transaksi pun terjadi antara pembeli dan Robi melalui sambungan telepon.

"Kemudian terdakwa bertemu dengan saksi Dedi Candra Damanik, lalu saksi Dedi Candra Damanik mengatakan ada barangnya hari ini mau ngambil seribu butir."

 

Baca juga: Kronologi Oknum Wartawan Peras Pelaku Narkotika Mencatut Nama Kepala BNNK Tana Toraja

 

"Lalu terdakwa jawab 'kalau hari ini tidak ada lah, Bang, tunggu saya tanyakan dulu sama kawan saya'," demikian tertulis dalam surat dakwaan.

Kemudian, saksi Dedi Candra pun menyerahkan handphone yang masih terhubung ke Robi kepada Ahmad Firlana.

Selanjutnya, Ahmad justru meminta agar disediakan 2.000 butir ekstasi dan akan dibayar secara cash.

 

Baca juga: Rutan Makale Dapat 10 Jatah Rehabilitasi Narkotika untuk Warga Binaan

 

Lalu, Robi pun menyanggupinya, meminta Dedi Candra dan Ahmad agar menghubunginya keesokan harinya.

Pada hari yang sama, Robi pun langsung menghubungi Mukmin Mulyadi terkait kesediaan 2.000 butir ekstasi tersebut.

"Kemudian sekitar pukul 18.00 WIB, terdakwa menghubungi Mukmin Mulyadi (daftar penarian orang) dan berkata 'bang ada obat abang', dan Mukmin Mulyadi jawab 'berapa banyak', lalu terdakwa jawab 'dua ribu (butir ekstasi), kes uangnya."

 

Baca juga: Sepasang Kekasih di Enrekang Jadi Tersangka Penyalahgunaan Narkotika

 

"Dan Mukmin Mulyadi berkata 'datanglah kau ke gudang, malam ini biar cerita kita'," demikian tertulis dalam dakwaan.

Selanjutnya, masih di hari yang sama pukul 21.00 WIB, Robi dan Mukmin Mulyadi bertemu di gudang di Jalan Sudirman, Tanjungbalai.

Pada saat itulah, Mukmin menghubungi rekannya yang bernama Simatupang alias Gimin terkait kesediaan 2.000 butir ekstasi.

 

Baca juga: Daftar Terpidana Kasus Narkotika di Indonesia yang Dieksekusi Mati

 

"Lalu sekitar pukul 21.00 WIB, terdakwa menemui Mukmin Mulyadi di sebuah gudang yang terletak di Jalan Sudirman, Tanjung Balai dan pada sat terdakwa bertemu dengan Mukmin Mulyadi lalu terdakwa berkata 'ada barangnya, Bang? dan Mukmin Mulyadi jawab 'ada punya Om Gimin, tunggu ku telepon dia'."

"Lalu Mukmin Mulyadi menghubungi saksi Giming," demikian tertulis dalam surat dakwaan.

(*)

 

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul "BREAKING NEWS: Mukmin Mulyadi, Anggota DPRD Tanjungbalai yang Baru Dilantik DPO 2000 Ekstasi"

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved