Narkotika

Sepasang Kekasih di Enrekang Jadi Tersangka Penyalahgunaan Narkotika

Penetapan tersangka ini dikeluarkan setelah Satuan Reserse Narkoba Polres Enrekang melakukan gelar perkara.

Editor: Apriani Landa
Warta Kota
ilustrasi Sabu 

TRIBUNTORAJA.COM, ENREKANG - Sepasang kekasih di Enrekang, perempuan S (38) dan laki-laki P (25) ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkotika.

Keduanya berasal dari Sudu, Kelurahan Buntu Sugi, Kecamatan Alla, Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan.

Penetapan tersangka ini dikeluarkan setelah Satuan Reserse Narkoba Polres Enrekang melakukan gelar perkara.

"Penetapan kedua tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara," ujar Kasat Narkoba Polres Enrekang, AKP Sudirman, Jumat (24/2/2023) siang.

Sebelumnya, pasangan ini diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Enrekang di rumah kontrakannya di Dusun Pusa, Desa Karueng, Kecamatan Enrekang, Senin (13/2/2023) malam lalu.

Penangkapan itu berawal dari laporan warga sekitar kepada aparat kepolisian yang curiga dengan gerak gerik pasangan tersebut.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti.

"Barang bukti berupa alat isap dan satu saset diduga berisi narkoba jenis sabu-sabu," kata Sudirman.

Barang bukti yang diamankan berupa 1 saset plastik berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,16 gram.

Kemudian 1 buah pireks bening yang terbuat dari kaca, 1 buah tutup botol plastik yang sudah terhubung dengan dua pipet warna bening, dan 5 saset plastik kosong warna bening.

(Tribun Timur / Erlan Saputra)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved