Narkotika

Daftar Terpidana Kasus Narkotika di Indonesia yang Dieksekusi Mati

Apabila merujuk peraturan perundang-undangan, pengedar narkoba dapat dijerat dengan hukuman mati.

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
Tribun Toraja/Kristiani Tandi Rani
Kepala BNNK Tana Toraja AKBP Dewi Tonglo memperlihatkan barang bukti narkotika yang berhasil disita dari tersangka peredaran narkoba di Tana Toraja, Rabu (15/2/2023) 

TRIBUNTORAJA.COM - Belum selesai dengan urusan kasus pembunuhan Brigadir J yang menyeret nama eks Kadiv Propam Ferdy Sambo, Polri kini harus berurusan dengan kasus Irjen Teddy Minahasa terkait peredaran narkoba.

Baru-baru ini juga sebuah video viral di media sosial yang menunjukkan pengakuan seorang tersangka pengedar narkoba di Tana Toraja.

Dalam rekaman video berdurasi 17 detik yang beredar luas di grup WhatsApp dan TikTok, salah satu tersangka mengaku dirinya berani menjadi pengedar narkoba karena dilindungi oleh oknum polisi.

 

 

Peristiwa tersebut terjadi saat konferensi pers Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Tana Toraja, Rabu (15/2/2023).

Apabila merujuk peraturan perundang-undangan, pengedar narkoba dapat dijerat dengan hukuman mati berdasarkan Pasal 114 Ayat 2, subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Meski demikian, eksekusi mati terpidana kasus narkoba di Indonesia sudah lama dilakukan.

Berikut sejarah eksekusi mati terpidana narkoba yang dirangkum Tribun Toraja.

 

Baca juga: Kompolnas Desak Propam Polri Usut Video Viral Bandar Narkoba di Tana Toraja Ngaku Dibekingi Polres

 

1. Chang Ting Chong alias Steven Chan

Dikutip dari majalah Historia, terpidana kasus narkoba pertama yang dieksekusi dalam sejarah Indonesia adalah warga negara Malaysia, Chang Ting Chong alias Steven Chan atas kepemilikan 420 gram heroin.

Meski sempat melakukan upaya banding, Mahkamah Agung menolak permintaan Chan pada 1990.

Grasinya juga ditolak pada 1991.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved