Mendag Zulkifli Hasan: Yang Diburu Penyelundup Pakaian Bekas, Bukan Pedagangnya
Zulhas mencontohkan kalau dirinya pergi ke luar negeri bawa emas dan motor, hal itu bisa ditangkap terkena pasal karena menyelundupkan.
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
TRUBUNTORAJA.COM, JAKARTA - Menteri Perdagangan Zulkifli Hassan mengungkapkan bahwa dalam bisnis pakai bekas saat ini yang lagi dikejar atau dicari itu penyelundupnya buka pedagangnya.
Hal itu ia ungkapkannya pada acara dialog dengan para pedagang pakaian bekas di Pasar Senen, Jakarta Pusat bersama Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki dan anggota Komisi VII DPR RI Adian Napitupulu.
"Kami tadi sudah diskusi hampir satu jam setengah, agar tidak bertele-tele saya langsung poinnya saja. Saudara-saudara bahwa saya, Pak Teten, pembantu Bapak Presiden dan pemerintah.
Kita semua diatur oleh negara melalui Undangan-Undang. Ada aturannya ada undang-undangnya," kata Zulhas di Jakarta Pusat, Kamis (30/3/2023) dikutip dari Tribunnews.
Zulhas melanjutkan begitu juga perdagangan ekspor dan impor diatur Undang-undang. Dalam Undangan-Undang menyatakan tidak boleh impor barang bekas, kecuali yang diatur itu ada pasalnya.
"Kedua kalau barang bekas nggak boleh apa lagi selundupan. Menyelundupkan apapun itu tidak boleh. Bukan kata saya, tapi kata Undangan-Undang," tegasnya.
Baca juga: Pemerintah Larang Impor Pakaian Bekas, Pedagang di Toraja: Industri Tekstil Berdayakan Kami
Zulhas mencontohkan kalau dirinya pergi ke luar negeri bawa emas dan motor, hal itu bisa ditangkap terkena pasal karena menyelundupkan.
Hal itu jadi tidak boleh.
"Itulah yang diberantas aparat penegak hukum, penyelundupan. Memang ada pasalnya bagi yang mengedarkan, menjual bahkan menggunakan juga ada pasalnya," tegasnya.
Baca juga: Polisi Tetapkan 2 Tersangka Kasus Penyelundupan Pakaian Bekas Ilegal di Batam
Menteri Perdagangan itu menegaskan bahwa dalam bisnis pakaian bekas yang dilarangnya adalah penyelundupannya.
"Tetapi kami tadi sudah diskusi khusus mengenai pakaian bekas ini yang dikejar itu penyelundupnya. Catat penyelundupnya," tutupnya.
(*)
| Rachmat Gobel Bersaksi di Sidang Kasus Korupsi Gula Tom Lembong, Ungkap Prosedur yang Dilanggar |
|
|---|
| Mentan Amran Sulaiman Temukan Takaran MinyaKita Tidak Sesuai saat Sidak di Jakarta Selatan |
|
|---|
| Jenis Beras Khusus yang Kena Kenaikan PPN 12 Persen Mulai 2025 |
|
|---|
| Aktor Zumi Zola Bakal Nikahi Putri Zulhas, Sudah Foto Keluarga |
|
|---|
| Zulhas Minta Tambahan Anggaran Rp505 Miliar untuk Beli Mobil dan Peralatan Kantor Kemenko Pangan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/toraja/foto/bank/originals/menteri-perdagangan-zulkifli-hasan-3132023.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.