Mendag Zulkifli Hasan: Yang Diburu Penyelundup Pakaian Bekas, Bukan Pedagangnya

Zulhas mencontohkan kalau dirinya pergi ke luar negeri bawa emas dan motor, hal itu bisa ditangkap terkena pasal karena menyelundupkan.

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
Tribunnews/Naufal Lanten
Menteri Perdagangan Zulkifli Hassan mengungkapkan bahwa dalam bisnis pakai bekas saat ini yang lagi dikejar atau dicari itu penyelundupnya buka pedagangnya. 

TRUBUNTORAJA.COM, JAKARTA - Menteri Perdagangan Zulkifli Hassan mengungkapkan bahwa dalam bisnis pakai bekas saat ini yang lagi dikejar atau dicari itu penyelundupnya buka pedagangnya.

Hal itu ia ungkapkannya pada acara dialog dengan para pedagang pakaian bekas di Pasar Senen, Jakarta Pusat bersama Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki dan anggota Komisi VII DPR RI Adian Napitupulu.

"Kami tadi sudah diskusi hampir satu jam setengah, agar tidak bertele-tele saya langsung poinnya saja. Saudara-saudara bahwa saya, Pak Teten, pembantu Bapak Presiden dan pemerintah.

 

 

Kita semua diatur oleh negara melalui Undangan-Undang. Ada aturannya ada undang-undangnya," kata Zulhas di Jakarta Pusat, Kamis (30/3/2023) dikutip dari Tribunnews.

Zulhas melanjutkan begitu juga perdagangan ekspor dan impor diatur Undang-undang. Dalam Undangan-Undang menyatakan tidak boleh impor barang bekas, kecuali yang diatur itu ada pasalnya.

"Kedua kalau barang bekas nggak boleh apa lagi selundupan. Menyelundupkan apapun itu tidak boleh. Bukan kata saya, tapi kata Undangan-Undang," tegasnya.

 

Baca juga: Pemerintah Larang Impor Pakaian Bekas, Pedagang di Toraja: Industri Tekstil Berdayakan Kami

 

Zulhas mencontohkan kalau dirinya pergi ke luar negeri bawa emas dan motor, hal itu bisa ditangkap terkena pasal karena menyelundupkan.

Hal itu jadi tidak boleh.

"Itulah yang diberantas aparat penegak hukum, penyelundupan. Memang ada pasalnya bagi yang mengedarkan, menjual bahkan menggunakan juga ada pasalnya," tegasnya.

 

Baca juga: Polisi Tetapkan 2 Tersangka Kasus Penyelundupan Pakaian Bekas Ilegal di Batam

 

Menteri Perdagangan itu menegaskan bahwa dalam bisnis pakaian bekas yang dilarangnya adalah penyelundupannya.

"Tetapi kami tadi sudah diskusi khusus mengenai pakaian bekas ini yang dikejar itu penyelundupnya. Catat penyelundupnya," tutupnya.

(*)

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved