Dinilai Terbukti Edarkan Narkoba, Irjen Teddy Minahasa Dituntut Pidana Mati
Pada sidang sebelumnya, Teddy Minahasa sempat mengatakan dirinya sama sekali tak merasa bersalah dalam kasus peredaran narkoba.
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
TRIBUNTORAJA.COM - Mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa dituntut hukuman mati.
Hal tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang tuntutan terdakwa Irjen Teddy Minahasa.
Jaksa menilai Irjen Teddy Minahasa terbukti secara sah melakukan tindak pidana turut serta melakukan peredaran narkotika yang beratnya lebih dari lima kilogram.
"Menuntut Irjen Teddy Minahasa dengan hukuman pidana mati," kata JPU dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (30/3/2023).
Pada sidang sebelumnya, Teddy Minahasa sempat mengatakan dirinya sama sekali tak merasa bersalah dalam kasus peredaran narkoba.
Hal tersebut disampaikan Teddy kepada Ketua Majelis Hakim saat menjalani sidang ke-12 di PN Jakarta Barat, Kamis (16/3/2023).
Baca juga: Cerita Awal Pertemuan Mami Linda dengan Irjen Teddy Minahasa, Ngaku sebagai Istri Siri Sang Jenderal
"Sama sekali tidak (merasa bersalah), Yang Mulia."
"Saya hanya menyesal karena satu hal, mengapa saya memperkenalkan Linda Pujiastuti kepada saudara Dody (eks Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara) itu saja, yang menjadi dampak semua ini," kata Teddy dikutip dari tayangan Kompas TV.
Teddy pun menyangkal dirinya menjadi otak jaringan peredaran gelap narkoba.
Baca juga: Teddy Minahasa Tolak Dakwaan Jaksa, Hotman Paris: Ada yang Ingin Tamatkan Karirnya
Ia mengaku sama sekali tak tidak pernah mengetahui tentang barang terlarang tersebut.
"Seandainya saya dituduh jual beli narkoba dengan saudari Linda, barangkali saya tidak usah repot-repot menyuruh Dody, Dody menyuruh Arif dan sekian lama waktunya."
"Mungkin tinggal saya ambil itu barang kalau ada, saya panggil saudara Linda saya beri ongkos dan jalan, tapi yang terjadi kan tidak demikian," ujar Teddy.
Baca juga: Jual Barang Bukti Sabu, Irjen Teddy Minahasa Hasilkan Rp300 Juta
Pihaknya juga menegaskan bahwa dirinya tak ada komunikasi tiga arah dengan tersangka Linda Pujiastuti dan Eks Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara,
"Yang kedua, dalam percakapan saya dengan Linda tidak satupun saya deliver kepada saudara Dody, jadi kami tidak komunikasi tiga arah."
"Yang ketiga, saya juga tidak tahu deal-deal-an harga itu antara siapa dengan siapa, tapi dari berkas setahu saya antara Samsul Ma'arif dengan saudari Linda dan direstui oleh saudara Dody, karena (pesan saya) di-deliver atau di-forward di screenshot kepada handphonenya saudara Dody," ujar teddy.
Baca juga: Mengenal Alex Bonpis, DPO yang Ditangkap karena Kasus Narkoba yang Melibatkan Irjen Teddy Minahasa
Bahkan, dijelaskan Teddy, pihaknya tak ikut membagi-bagi uang hasil penjualan narkotika.
"Saya juga tidak tahu dan tidak mengatur kapan transaksi mereka dan yang paling terpenting adalah saya juga tidak ikut bagi-bagi uang itu, Yang Mulia," jelas Teddy.
Teddy menjelaskan, jika ia bosnya, maka tentu yang terjadi adalah Teddy sendiri yang membagi uangnya.
"Kalau saya menjadi pengendalinya sebagaimana dugaan atau dakwaan jaksa, mestinya yang bagi-bagi uang itu bosnya."
"Sedangkan dalam hal ini kan mereka membagi-bagi sendiri, mengatur harga sendiri, barang-barangnya sendiri dan nama saya hanya dikaitkan," ujar Teddy.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "BREAKING NEWS: Irjen Teddy Minahasa Dituntut Pidana Mati"
Kronologi Kurir Bawa Sabu Setengah Kilogram Ditilang Polisi di Wajo, Nyaris Tabrak Petugas |
![]() |
---|
Bareskrim Polri Ralat Data: Hanya 4 Polisi Polres Nunukan yang Ditangkap Terkait Narkoba |
![]() |
---|
Tim Mabes Polri Tangkap Kasat Narkoba Polres Nunukan dan 6 Anggota, Kasus Apa? |
![]() |
---|
3 Pengedar Narkoba Dibekuk Polres Toraja Utara, Satu Diantaranya Perempuan |
![]() |
---|
Perang Antar Kartel Narkoba Kembali Memanas, CJNG Bakar Kendaraan dan Blokir Jalan di Meksiko |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.