Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja
Terkait Rafael Alun Trisambodo, Dirjen Pajak Ungkap Nama Enam Perusahaan dan Satu Konsultan
Suryo menegaskan bahwa tindakan serupa pernah dilakukan kepada kasus yang melibatkan pegawai pajak sebelumnya.
Penulis: Ricdwan Abbas | Editor: Donny Yosua
TRIBUNTORAJA.COM, JAKARTA - Kasus eks pejabat pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rafael Alun Trisambodo diketahui menyeret sejumlah perusahaan dan konsultan pajak.
Hal ini disampaikan Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Suryo Utomo dalam konferensi pers terkait Rafael Alun Trisambodo dan Eko Darmono di kanal Youtube Direktorat Jenderal Pajak, Rabu (8/3/2023).
Suryo mengatakan telah menerbitkan surat perintah pemeriksaan terkait hal tersebut.
"Surat perintah pemeriksaan sudah kami terbitkan terhadap 6 perusahaan plus 1 konsultan pajak diduga terkait dengan RAT (Rafael Alun Trisambodo)," tegas Suryo.
Suryo kemudian membeberkan inisial dari nama dan konsultan pajak yang terlibat.
Perusahaan dan konsultan pajak yang terlibat yakni GTA, SKP, PHA, CC, PDA, RR, dan SCR.
Baca juga: Breaking News: Rafael Alun Trisambodo Resmi Dipecat, Itjen Kemenkeu Ungkap Temuan Tim Investigasi
Nama-nama tersebut diperoleh dari penelusuran PPATK dan KPK.
Suryo juga menjelaskan mengenai adanya temuan pajak yang masih harus dibayar dari perusahaan tersebut.
"Nanti akan kami terbitkan produk hukum sesuai dengan ketentuan," kata Suryo.
Baca juga: Kekayaan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Disorot, Punya Rumah Mewah di Cibubur
Direktorat Jenderal Pajak
Rafael Alun Trisambodo
Suryo Utomo
Eko Darmanto
Kementerian Keuangan
Kemenkeu
Hakim Tolak Banding, Mario Dandy Satrio Tetap Dipenjara 12 Tahun |
![]() |
---|
Kubu David Bakal Kawal Besaran Restitusi Rp 25 Miliar Hingga Vonis Mario Dandy Inkrah |
![]() |
---|
Pelaku Penganiayaan David Ozora, Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara dan Restitusi Rp 25 Miliar |
![]() |
---|
Divonis 5 Tahun Penjara di Kasus Penganiayaan David Ozora, Shane Lukas Ajukan Banding |
![]() |
---|
Terdakwa Kasus Penganiayaan David Ozora, Shane Lukas Divonis 5 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.