Hore! Pemerintah Akan Beri Subsidi Rp 7 Juta Untuk Pembelian Sepeda Motor Listrik

Agus mengatakan, Pemerintah akan memberikan insentif atau bantuan untuk pembelian kendaraan listrik yang akan mulai efektif pada 20 Maret 2023.

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
Tribunnews/Lita Febriani
Peluncuran skuter listrik Gesits Raya di IIMS 2023, Jumat (18/2/2023), JIExpo, Kemayoran, Jakarta, Jumat (17/2/2023). Motor Gesits termasuk merek sepeda motor listrik yang mendapatkan insentif subsidi pembelian dari pemerintah. 

Menperin menegaskan selama masa pemberian bantuan ini, produsen tidak diperbolehkan menaikkan harga jual kendaraannya.

“Setelah proses transkasi, produsen kemudian menginput berkas untuk klaim bantuan, bank himbara akan melakukan verifikasi dan penggantian bantuan kepada produsen. Jadi di sini ada verifikasi ke produsen, bukan konsumen, jadi bantuan ini melalui produsen,” kata Agus.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Kacaribu menambahkan, pemberian bantuan pemerintah untuk pembelian motor listrik baru sebesar Rp 7 juta per unit untuk 200.000 unit di tahun 2023.

 

Baca juga: Dugaan BBM Subsidi Disalahgunakan, Ini Upaya Polres Toraja Utara

 

Febrio menjelaskan, produsen motor listrik yang memenuhi kriteria yang dipersyaratkan tidak menaikkan harga jual selama masa pemberian bantuan dan berkomitmen memproduksi sepeda motor dalam jumlah tersebut.

Selain itu, bantuan pemerintah juga sebesar Rp 7 juta per motor akan diberikan untuk konversi sepeda motor konvensional berbahan bakar fosil menjadi bahan bakar listrik ini sebanyak 50.000 unit di tahun 2023.

Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Rida Mulyana mengatakan, pihaknya memastikan untuk menyalurkan bantuan pemerintah khususnya program konversi.

 

Baca juga: Pimpinan PLN Makale Tolak Wartawan Konfirmasi Rumah Warga Jadi Tiang Listrik

 

“Syaratnya adalah 3 kelompok yang dapat melakukan konversi motor BBM menjadi motor listrik,” ujarnya.

Pertama, motor yang masih layak jalan dan sehat bermesin 110 cc sampai 150 cc. Kedua, dari sisi administrasinya harus motor yang legal, lengkap memiliki STNK dan BPKP.

STNK dengan KTP pemilik kendaraan harus sama agar tidak disalahgunakan. “Kalau punya motor dua, hak menerima bantuan hanya 1 untuk sementara ini,” kata Rida.

Ketiga, motor harus dikonversi di bengkel yang mengantongi sertifikat yag sudah dikleuarkan oleh Kementerian Perhubungan.

Nanti akan ada aplikasi yang khusus memberitahukan mana saja bengkel konversi yang bisa didatangi.

(*)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved