24 Santri Jadi Korban Pencabulan Dua Guru Pesantren, Beraksi Sejak 2022. Terancam Penjara 12 Tahun

Kasat Reskrim Polres Padang Lawas, AKP Hitler Hutagalung, mengatakan kedua pelaku dipanggil ustaz oleh para santrinya ketika mengajar di pondok.

Editor: Apriani Landa
int/pranala.co
Ilustrasi 

Orang tua korban yang tidak terima anaknya menjadi korban pencabulan, mendatangai Polres Padang Lawas pada Minggu (5/3/2023) untuk membuat laporan.

"Ada 24 santri yang dicabuli. Jadi saat ini masih dalam pemeriksaan sebagai tersangka. Mereka mengaku," imbuhnya.

Dari hasil pemeriksaan terhadap kedua pelaku, aksi pencabulan ini sudah dilakukan sejak 2022 hingga 2023.

Kedua pelaku sudah mengakui perbuatannya saat pertama kali dipanggil Polres Padang Lawas.

"Anak-anak masih menetap di pesantren dan terduga pelaku langsung diamankan," sambungnya.

Pihak pondok pesantren memutuskan untuk memecat kedua pelaku.

"Mereka (pelaku) sudah dikeluarkan dari yayasan setelah mengetahui peristiwa ini. Sampai saat ini korban belum ada bertambah," ujarnya.

AKP Hitler mengungkap kedua pelaku terancam hukuman penjara paling lama 12 tahun.

"Pasal 6 huruf B Jo Pasal 15 huruf B,e dan G undang-undang RI nomor 13 tahun 2022 tentang kekerasan seksual dengan ancaman 12 tahun," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Dua Guru Pesantren di Sumut jadi Tersangka Pencabulan 24 Santri, Pelaku Berpura-pura Minta Dipijit

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved