24 Santri Jadi Korban Pencabulan Dua Guru Pesantren, Beraksi Sejak 2022. Terancam Penjara 12 Tahun
Kasat Reskrim Polres Padang Lawas, AKP Hitler Hutagalung, mengatakan kedua pelaku dipanggil ustaz oleh para santrinya ketika mengajar di pondok.
TRIBUNTORAJA.COM - Guru seharusnya mengayomi dan menjaga anak didiknya. Tapi tidak dengan SD (30) dan MS (26).
Guru pondok pesantren di Padang Lawas, Sumatera Utara, ini tega mencabuli 24 santrinya.
Korbannya merupakan santri laki-laki.
Keduanya kini telah ditangkap polisi untuk mempertangggungjawabkan perbuatannya.
Kasat Reskrim Polres Padang Lawas, AKP Hitler Hutagalung, mengatakan kedua pelaku dipanggil ustaz oleh para santrinya ketika mengajar di pondok.
Keduanya merupakan guru mata pelajaran Fiqih di pondok pesantren tersebut.
"Kalau di pesantren dipanggil ustadz. Mereka guru pelajaran Fiqih," jelasnya, Selasa (7/3/2023), dikutip dari TribunMedan.com.
AKP Hitler Hutagalung menjelaskan, para korban yang berjumlah 24 santri masih menunggu tim psikolog untuk memulihkan trauma mereka.
"Tim trauma healing sedang dalam perjalanan."
Kedua pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka setelah ditahan sejak Senin (6/3/2023).
Menurut AKP Hitler, dalam melakukan aksinya, kedua pelaku berpura-pura minta dipijit oleh para korban yang berusia sekitar 14-16 tahun.
Ketika korban mengiyakan permintaan untuk memijit, pelaku mulai mencabuli korban.
"Modusnya minta pijit ke santri, dipanggil ke pondok. Tetapi kadang pun didatangi langsung santrinya," paparnya.
Perbuatan memalukan ini terungkap setelah ada orang tua korban yang melaporkan kasus ini.
AKP Hitler menjelaskan perbuatan memalukan ini terungkap ketika salah satu santri melaporkan kejadian ini ke orang tuanya.
Orang tua korban yang tidak terima anaknya menjadi korban pencabulan, mendatangai Polres Padang Lawas pada Minggu (5/3/2023) untuk membuat laporan.
"Ada 24 santri yang dicabuli. Jadi saat ini masih dalam pemeriksaan sebagai tersangka. Mereka mengaku," imbuhnya.
Dari hasil pemeriksaan terhadap kedua pelaku, aksi pencabulan ini sudah dilakukan sejak 2022 hingga 2023.
Kedua pelaku sudah mengakui perbuatannya saat pertama kali dipanggil Polres Padang Lawas.
"Anak-anak masih menetap di pesantren dan terduga pelaku langsung diamankan," sambungnya.
Pihak pondok pesantren memutuskan untuk memecat kedua pelaku.
"Mereka (pelaku) sudah dikeluarkan dari yayasan setelah mengetahui peristiwa ini. Sampai saat ini korban belum ada bertambah," ujarnya.
AKP Hitler mengungkap kedua pelaku terancam hukuman penjara paling lama 12 tahun.
"Pasal 6 huruf B Jo Pasal 15 huruf B,e dan G undang-undang RI nomor 13 tahun 2022 tentang kekerasan seksual dengan ancaman 12 tahun," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Dua Guru Pesantren di Sumut jadi Tersangka Pencabulan 24 Santri, Pelaku Berpura-pura Minta Dipijit
Pembina Pesantren di Palopo Tampar Santri, Keluarga Korban Lapor Polisi |
![]() |
---|
Bakal Razia Pesantren Palsu, Menko PM: Terbanyak di Jawa Barat |
![]() |
---|
Mengenang Mappinawang Santri Pejuang HAM dan Demokrasi |
![]() |
---|
Bikin Malu, Polisi di Bone Cabuli Anak di Bawah Umur |
![]() |
---|
Dokter di Bandung Bius Keluarga Pasien Sebelum Lakukan Pencabulan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.