24 Santri Jadi Korban Pencabulan Dua Guru Pesantren, Beraksi Sejak 2022. Terancam Penjara 12 Tahun
Kasat Reskrim Polres Padang Lawas, AKP Hitler Hutagalung, mengatakan kedua pelaku dipanggil ustaz oleh para santrinya ketika mengajar di pondok.
TRIBUNTORAJA.COM - Guru seharusnya mengayomi dan menjaga anak didiknya. Tapi tidak dengan SD (30) dan MS (26).
Guru pondok pesantren di Padang Lawas, Sumatera Utara, ini tega mencabuli 24 santrinya.
Korbannya merupakan santri laki-laki.
Keduanya kini telah ditangkap polisi untuk mempertangggungjawabkan perbuatannya.
Kasat Reskrim Polres Padang Lawas, AKP Hitler Hutagalung, mengatakan kedua pelaku dipanggil ustaz oleh para santrinya ketika mengajar di pondok.
Keduanya merupakan guru mata pelajaran Fiqih di pondok pesantren tersebut.
"Kalau di pesantren dipanggil ustadz. Mereka guru pelajaran Fiqih," jelasnya, Selasa (7/3/2023), dikutip dari TribunMedan.com.
AKP Hitler Hutagalung menjelaskan, para korban yang berjumlah 24 santri masih menunggu tim psikolog untuk memulihkan trauma mereka.
"Tim trauma healing sedang dalam perjalanan."
Kedua pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka setelah ditahan sejak Senin (6/3/2023).
Menurut AKP Hitler, dalam melakukan aksinya, kedua pelaku berpura-pura minta dipijit oleh para korban yang berusia sekitar 14-16 tahun.
Ketika korban mengiyakan permintaan untuk memijit, pelaku mulai mencabuli korban.
"Modusnya minta pijit ke santri, dipanggil ke pondok. Tetapi kadang pun didatangi langsung santrinya," paparnya.
Perbuatan memalukan ini terungkap setelah ada orang tua korban yang melaporkan kasus ini.
AKP Hitler menjelaskan perbuatan memalukan ini terungkap ketika salah satu santri melaporkan kejadian ini ke orang tuanya.
Pembina Pesantren di Palopo Tampar Santri, Keluarga Korban Lapor Polisi |
![]() |
---|
Bakal Razia Pesantren Palsu, Menko PM: Terbanyak di Jawa Barat |
![]() |
---|
Mengenang Mappinawang Santri Pejuang HAM dan Demokrasi |
![]() |
---|
Bikin Malu, Polisi di Bone Cabuli Anak di Bawah Umur |
![]() |
---|
Dokter di Bandung Bius Keluarga Pasien Sebelum Lakukan Pencabulan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.