Suami Bunuh Istri di Rantetayo Tana Toraja Divonis Penjara 7 Tahun

Hal yang memberatkan terdakwa karena kepala keluarga seharusnya melindungi keluarga namun ia melakukan hal sebaliknya.

Penulis: Ricdwan Abbas | Editor: Apriani Landa
its
Rekonstruksi kasus pembunuhan yang dilakukan Muh Hasan Basri kepada istrinya Subaedah. 

TRIBUNTORAJA.COM, Makale - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Makale, Tana Toraja, menjatuhkan vonis 7 tahun penjara kepada Muh Hasan Basri.

Kakek 70 tahun ini divonis bersalah telah membunuh istrinya, Subaedah (68).

Sidang vonis warga asal Padang Iring, Kecamatan Rantetayo, itu digelar pekan lalu.

Ia terbukti secara sah dan dinyatakan bersalah oleh Jaksa Penuntut umum atau JPU. Perbuatannya melanggar Pasal 44 Ayat (3) UU Nomor 23 tahun 2004 Tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Hal yang memberatkan terdakwa karena kepala keluarga seharusnya melindungi keluarga namun ia melakukan hal sebaliknya.

Sehingga JPU menuntut hukuman 10 tahun penjara, namun majelis hakim menjatuhkan vonis penjara 7 tahun.

Hal yang meringankan terdakwa karena menyesali perbuatannya dan tidak pernah melanggar hukum. Pihak keluarga juga memaafkan terdakwa.

"Vonis itu telah dipertimbangkan. Hal yang memberatkan terdakwa karena perbuatannya yang mengakibatkan korban meninggal dunia," kata Helka kepada Tribuntoraja.com, Sabtu (4/3/2023) malam.

"Putusan tersebut sudah inkrah, baik terdakwa maupun penuntut umum telah menerima dan tidak mengajukan banding," ujarnya.

Hal itu juga dibenarkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tana Toraja, Erianto L Paundanan.

"Dari Kasi Pidum mengatakan sudah inkrah, baik terdakwa dan JPU sama-sama menerima," ujarnya.

"Majelis Hakim memvonis 7 tahun dan penuntut umum tidak mengajukan banding. Yang meringankan terdakwa karena sudah lansia, sudah 70an tahun dan penglihatannya sudah buram," Erianto menambahkan.

Diberitakan sebelumnya, kasus ini terjadi pada Jumat 29 Juli 2022 lalu dan membuat heboh warga Tana Toraja.

Kejadian bermula saat pelaku masuk ke kamar korban dengan maksud mengajaknya akur setelah sekian lama pisah ranjang

Sayangnya niat baik pelaku tersebut ditolak korban. Korban pun mengusir pelaku keluar dari kamar tersebut.

"Jadi hubungan mereka sudah lama renggang, nah saat itu pelaku hendak ajak korban untuk akur tapi ditolak," kata Kasat Reskrim Polres Tana Toraja, AKP S Ahmad.

Tak terima perlakuan istrinya, ia pun marah lalu mengambil parang dan menghabisi nyawa istrinya.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved