Polisi Tembak Polisi

Antisipasi Ancaman Teror, Makanan Bharada E Dipantau Ketat

Dalam teknisnya, Ronny membeberkan bahwa Richard hanya bisa ditemui oleh orang tertentu saja

Penulis: Redaksi | Editor: Muh. Irham
Kompas.tv
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Richard Eliezer 

JAKARTA, TRIBUNTORAJA.COM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menetapkan Bharada Richard Eliezer sebagai terpidana sekaligus justice collaborator atau saksi yang bekerja sama dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J. Dengan status justice collaborator yang disandang, praktis membuat Richard Eliezer memperoleh perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

"Ketika sudah disematkan sebagai justice collaborator, kemudian ada perjanjian. Perjanjian itu adalah terlindung mendapatkan pengamanan," kata pengacara Richard, Ronny Talapessy dalam wawancara khusus dengan Direktur Pemberitaan Tribun Network Febby Mahendra Putra di Kantor Tribun, Kamis (2/3).

Pengamanan itu diperoleh Richard secara ketat 24 jam setiap harinya di tahanan. Dalam teknisnya, Ronny membeberkan bahwa Richard hanya bisa ditemui oleh orang tertentu saja. Termasuk di antaranya pihak keluarga dan pengacara.

"Tidak sembarang. Yang hanya bisa bertemu itu pengacara dan keluarga," katanya.

Tak hanya membatasi orang yang bertemu, perlindungan juga diberikan dengan memperhatikan makanan Richard. Hal itu untuk memastikan tidak ada hal-hal membahayakan menimpa Richard yang telah memberikan keterangan secara buka-bukaan sebagai justice collaborator.

"Menghindari supaya tidak ada hal-hal yang terjadi apapun yang bisa membahayakan Richard," ujar Ronny.

Bahkan LPSK juga menyediakan pendampingan psikolog hingga rohaniawan bagi Richard sebagai justice collaborator.

"Kemudian terkait dengan pendampingan psikolog, rohaniawan. Itu merupakan bagian dari pemberian dari perjanjian dari LPSK dengan Richard Eliezer," katanya.

Dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Richard Eliezer telah divonis 1,5 tahun. Vonis terhadap Richard itu telah dibacakan majelis hakim pengadilan negeri Jakarta Selatan dalam persidangan Rabu (15/2).

Wakil Ketua LPSK Susilaningtias yang menyebut, kalau pihaknya melindungi Bharada E yang merupakan terpidana kasus tewasnya Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J tersebut selama 24 jam.

"Tiap hari kami lindungi selama 24 jam," kata perempuan yang akrab disapa Susi itu.

Kendati demikian, Susi tidak menjelaskan secara teknis perihal proses perlindungannya tersebut.

Susi menyatakan, dasar pemindahan terpidana Bharada E dari Lapas Salemba ke Rutan Bareskrim Polri untuk meminimalisir adanya risiko ancaman terhadap yang bersangkutan.

Sebab kata dia, lokasi dan kondisi di Rutan Bareskrim Polri lebih memungkinkan Bharada E dapat diawasi dan diberikan perlindungan.

"Kami meminimalisir risiko adanya ancaman. Lebih aman dan lebih mudah memberikan perlindungan di lokasi yang lebih kecil dan penghuni (narapidana) lebih terbatas daripada di lokasi yang lebih luas dan penghuni lebih banyak," kata Susi. Meski demikian, Susi memastikan hingga sejauh ini belum ada ancaman yang nyata yang dialami oleh Bharada E. Dengan begitu, pemindahan Bharada E ini, hanya sebagai bentuk antisipasi dari pihak aparat penegak hukum termasuk dari LPSK.

"Sejauh ini belum ada ancaman nyata. Makanya kami antisipasi. Lebih baik mencegah," kata Susi.

Dirinya menyatakan, potensi ancaman terhadap Bharada E bisa saja terjadi dari pihak yang merasa dendam dengan yang bersangkutan.

"Potensi itu kan belum terjadi ya. Bisa saja ada yang dendam. Kita juga enggak tahu,"ujarnya.

Awalnya Kejaksaan sebagai pihak eksekutor telah menyerahkan Richard ke Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat kemarin, Senin (27/2). Namun pada hari yang sama, dia diputuskan untuk ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

Terkait perubahan tempat penahanan Richard itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi menyampaikan pihaknya tidak mengetahui hal tersebut. Dia pun menegaskan bahwa Richard Eliezer kini sudah menjadi kewenangan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

"Kami juga tidak tahu karena ini kewenangan Dirjenpas," ujarnya.

Menurut Syarief, Kejaksaan telah menjalankan tugas dengan mengeksekusi putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan menyerahkan Richard Eliezer ke pihak Lapas.

"Kami sudah selesai melakukan eksekusi sesuai putusan Hakim ke Lapas, sehingga sepenuhnya sudah menjadi kewenangan Lapas," katanya.

Koordinator Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham, Rika Aprianti menyebut pemindahan Bharada E ke rutan Bareskrim Polri dilakukan dengan pertimbangan keamanan.

"Berdasarkan rekomendasi LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) dengan pertimbangan keamanan, Richard Eliezer selanjutnya menjalankan pidana di rutan Bareskrim, dengan pertimbangan keamanan," kata Rika.

Rika mengatakan pemindahan kembali Bharada E ke rutan Bareskrim Polri ini atas permintaan LPSK.Ditjen PAS Kemenkumham, kata Rika, sejatinya sudah siap menempatkan mantan anak buah Ferdy Sambo tersebut di lapas Salemba.

"Pada prinsipnya kami siap untuk penempatan Bharada Richard eliezer di Lapas Salemba, tapi kami juga menghormati rekomendasi LPSK yang sudah mengajukan ke Dirjen PAS dan disposisi Kakanwil kemenkumham DKI, sehingga pada hari ini keputusannya penempatan Richard Eliezer selanjutnya di rutan Bareskrim dengan pertimbangan keamanannya," ujarnya.(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved