Gugatan Pasal Penyerangan Harkat Martabat Presiden dan Wakil Ditolak MK
Sebelumnya, akademisi, mahasiswa, dan konten kreator mengajukan gugatan uji materi sejumlah pasal UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP ke MK pada...
|
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
Kompas.com/Aprillio Akbar
etua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman bersiap memulai sidang putusan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terhadap UUD 1945 dengan pemohon Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Evi Novida Ginting Manik dan Arief Budiman di Gedung MK, Jakarta, Selasa (29/3/2022).
Sebab, majelis hakim berpandangan, Pasal 218 Ayat (1), Pasal 219, Pasal 240 Ayat (1), dan Pasal 241 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 merupakan ketentuan norma yang belum berlaku.
Selain itu, pasal tersebut juga dinilai belum memiliki ketentuan hukum yang mengikat.
Tak ayal, permohonan gugatan pun dianggap prematur.
Anwar juga menyatakan, para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo.
"Seandainya pun pemohon memiliki kedudukan hukum, quod non, pokok permohonan para pemohon adalah prematur, para pemohon tidak dipertimbangkan lebih lanjut," imbuh dia.
(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "MK Tolak Gugatan Pasal Penyerangan Harkat Martabat Presiden!"
Baca Juga
| MK: Semua Pasal UU Tapera Inkonstitusional, Pekerja Tidak Wajib Bayar Iuran Tapera |
|
|---|
| KPK Desak Perpres Larangan Rangkap Jabatan Usai Putusan MK |
|
|---|
| Banyak Wamen Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN, Mensesneg: Itu Bagian dari Penugasan |
|
|---|
| Empat Hakim MK Nilai UU TNI Cacat Formil dan Harus Diperbaiki dalam 2 Tahun |
|
|---|
| Profil dan Jejak Karir Purbaya Yudhi Sadewa, Sehari Pasca Dilantik Langsung Didemo BEM UI |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/toraja/foto/bank/originals/mahkamah-konstitusi-anwar-usman-2822023.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.