Gugatan Pasal Penyerangan Harkat Martabat Presiden dan Wakil Ditolak MK

Sebelumnya, akademisi, mahasiswa, dan konten kreator mengajukan gugatan uji materi sejumlah pasal UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP ke MK pada...

|
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
Kompas.com/Aprillio Akbar
etua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman bersiap memulai sidang putusan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terhadap UUD 1945 dengan pemohon Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Evi Novida Ginting Manik dan Arief Budiman di Gedung MK, Jakarta, Selasa (29/3/2022). 

TRIBUNTORAJA.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi pasal penyerangan harkat martabat presiden yang diatur di Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sebelumnya, akademisi, mahasiswa, dan konten kreator mengajukan gugatan uji materi sejumlah pasal UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP ke MK pada 9 Januari 2023.

Pasal yang digugat yakni Pasal 218 Ayat (1), Pasal 219, Pasal 240 ayat (1), dan Pasal 241 ayat (1).

 

 

Adapun Pasal 281 berbunyi: "Setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri presiden dan/atau wakil presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV".

Selanjutnya, Pasal 219 berbunyi: "Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat terhadap presiden dan/atau wakil presiden dengan maksud agar isinya diketahui atau lebih diketahui umum, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV".

Sementara, Pasal 240 Ayat (1) berbunyi: "Setiap orang yang di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina pemerintah atau lembaga negara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II".

 

Baca juga: Jokowi tak Undang Mentan Syahrul Yasin Limpo untuk Rapat di Istana Negara

 

Terakhir, Pasal 241 Ayat (1) berbunyi: "Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara, dengan maksud agar isi penghinaan diketahui umum, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV".

Para penggugat yakni dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Fernando M Manullang, dosen FISIP Universitas Atma Jaya Yogyakarta, Dina Listiorini, konten kreator Eriko Fahri Ginting, dan mahasiswa Sultan Fadillah Effendi.

"Amar putusan mengadili menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima," ujar Ketua Majelis Hakim Anwar Usman saat membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta, Selasa (28/2/2023).

Dalam putusan ini, majelis hakim mempunyai berbagai pertimbangan. Salah satunya perihal permohonan para pemohoan yang dianggap prematur.

 

Baca juga: Lebih Pilih Fokus Urus Sepakbola, Menpora Zainuddin Ali Mengaku Diijinkan Presiden Jokowi

 

Sebab, majelis hakim berpandangan, Pasal 218 Ayat (1), Pasal 219, Pasal 240 Ayat (1), dan Pasal 241 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 merupakan ketentuan norma yang belum berlaku.

Selain itu, pasal tersebut juga dinilai belum memiliki ketentuan hukum yang mengikat.

Tak ayal, permohonan gugatan pun dianggap prematur.

Anwar juga menyatakan, para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo.

"Seandainya pun pemohon memiliki kedudukan hukum, quod non, pokok permohonan para pemohon adalah prematur, para pemohon tidak dipertimbangkan lebih lanjut," imbuh dia.

(*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "MK Tolak Gugatan Pasal Penyerangan Harkat Martabat Presiden!"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved