Pelecehan Seksual

Pria di Jepara Tega Lecehkan Ponakannya Usia 11 Tahun Sejak 2021

Kapolres Jepara, AKBP Warsono menyampaikan tersangka telah melakukan aksinya sebanyak dua kali, pertama kali di tahun 2021.

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
IST
Ilustrasi. 

TRIBUNTORAJA.COM, JEPARA - Pria di Jepara berinisial AK (45) tega melecehkan keponakannya yang masih di bawah umur.

Kejadian tersebut terjadi di Kecamatan Tahunan, Jepara, Jawa Tengah.

Aksi bejat pelaku sudah dilakukan lebih dari satu kali.

 

 

Kapolres Jepara, AKBP Warsono menyampaikan tersangka telah melakukan aksinya sebanyak dua kali, pertama kali di tahun 2021.

Tak hanya itu, tersangka juga melecehkan korban yang berusia 11 tahun pada 18 Januari 2023 lalu.

Saat itu, tersangka masuk ke kamar korban saat korban sedang tidur.

 

Baca juga: Wanita di Jambi Tega Aniaya Anak Kandung Hingga Tewas, Polisi Selidiki Keterlibatan Pacar Pelaku

 

"Modus pelaku mengiming-imingi korban dengan sejumlah uang," ujar Warsono saat rilis kasus di Polres Jepara, Senin (27/2/2023).

Warsono mengatakan pihaknya telah memeriksa tiga saksi.

Pihaknya juga telah mengumpulkan sejumlah bukti diantaranya pakaian korban.

 

Baca juga: Terduga Pelaku Pelecehan di Universitas Andalas Akui Perbuatannya, Satgas PPKS: Nonaktifkan!

 

Atas tindak pidana ini, tersangka AK terancam hukuman berat.

Kapolres Jepara menyatakan pihaknya menjerat tersangka dengan Pasal 81 juncto 76 D dan atau Pasal 82 juncton 76 E UU Nomor 17 Tahun 2016.

"Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan paling lama 15 tahun. Denda paling banyak Rp 5 miliar," terangnya.

 

Baca juga: VIRAL Kekasih Suka Lihat Video Sesama Jenis, Mahasiswi FK Unand Tega Lecehkan Temannya Sendiri

 

Sementara itu, tersangka AK membantah melakukan pelecehan.

Bantahan itu disampaikan pelaku dalam sesi tanya jawab dengan awak media.

Dia mengungkapkan saat berada di kamar korban tidak melakukan pencabulan.

 

Baca juga: Pimpinan Ponpes di Banten Lecehkan Lima Santriwati di Bawah Umur

 

"Saya sedang pinjam charge handphone," kata tersangka AK.

Dia mengaku hubungannya dengan korban sangat akrab.

Korban sering bermain di rumahnya.

 

Baca juga: Kronologi Oknum Kepala Sekolah di Tana Toraja Lecehkan Siswanya

 

Adapun rumah korban dan tersangka berdekatan. Rumah mereka berhadap-hadapan.

Terhadap pernyataan tersangka, Kasatreskrim Polres Jepara AKP Ahmad Masdar Tohari mengungkapkan bahwa itu hak tersangka.

Yang jelas pihaknya telah memiliki bukti tindak pidana tersangka.

(*)

 

Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul "Pria di Jepara Setubuhi Keponakan yang Masih 11 Tahun, Berdalih Pinjam Charger: Kami Sangat Dekat"

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved