Narkotika
Daftar Terpidana Kasus Narkotika di Indonesia yang Dieksekusi Mati
Apabila merujuk peraturan perundang-undangan, pengedar narkoba dapat dijerat dengan hukuman mati.
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
Dari hasil interogasi itu, kasus Mary Jane pun langsung digiring ke meja hijau.
Dalam sidang, jaksa menuntut vonis seumur hidup bagi Mary Jane, tetapi hakim menjatuhkan vonis hukuman mati.
Mary Jane sempat mengajukan grasi kepada presiden, akan tetapi ditolak.
Eksekusi mati terpidana pun sudah dijadwalkan pada 29 April 2015 dini hari di Nusakambangan.
Kendati demikian, di detik-detik terakhir, eksekusinya batal karena Maria Kristina Sergio yang diduga sebagai perekrut Mary Jane menyerahkan diri secara sukarela di Kepolisian Filipina.
Mary Jane pun dimintai kesaksiannya untuk kasus tersebut pada 8 Mei dan 14 Mei 2015, melalui konferensi video.
Adapun sampai saat ini, eksekusi mati masih ditunda dan terpidana Mary Jane masih menunggu hukumannya di LP Perempuan Kelas II B Yogyakarta.
Baca juga: Tersangka Pengedar Narkoba Mengaku Dibekingi Oknum Polisi, Kapolres Toraja Utara Angkat Bicara
5. Rodrigo Gularte
Rodrigo Gularte merupakan terpidana mati asal Brasil yang terlibat dalam kasus narkotika.
Diberitakan Kompas.com, Gularte ditangkap saat membawa 6 kilogram kokain yang disembunyikan di dalam papan selancarnya pada 2004.
Dia kemudian dijatuhi hukuman mati pada 2005.
Presiden Brasil kala itu, Dilma Rousseff, secara pribadi telah meminta pengampunan untuk Gularte, tetapi gagal.
Rohaniwan yang mendampingi menjelaskan, Gularte yang didiagnosis menderita skizofrenia tak mengetahui akan menjalani eksekusi hingga saat-saat terakhirnya.
Pemilik nama lengkap Rodrigo Muxfeldt Gularte ini pun dieksekusi mati bersama delapan terpidana lain dari beberapa negara pada Rabu 29 April 2015 dini hari di Nusakambangan.
Adapun selain Rodrigo Gularte, tujuh terpidana mati yang dieksekusi pada 29 April 2015 adalah Myuran Sukumaran dan Andrew Chan (Australia), Martin Anderson (Ghana), Raheem Agbaje Salami, Sylvester Obiekwe, dan Okwudili Oyatanze (Nigeria), serta Zainal Abidin (Indonesia).
(*)
Dua Mahasiswa di Gowa Ditangkap karena Edarkan Narkoba Modus Jual Kopi |
![]() |
---|
Jadi Kurir Sabu 75 Kg dan 40 Ribu Butir Ekstasi, 2 Oknum TNI AD Divonis Penjara Seumur Hidup |
![]() |
---|
Anggota DPRD Jadi Bandar Narkoba, Uangnya Dipakai untuk Pemilu |
![]() |
---|
Polisi Tangkap Warga Jeneponto yang Beli Sabu Lewat Online dan Kelabui Pihak Pengiriman |
![]() |
---|
Pria Pengedar Narkoba di Toraja Utara Berhasil Diringkus Polisi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.