Narkotika

Daftar Terpidana Kasus Narkotika di Indonesia yang Dieksekusi Mati

Apabila merujuk peraturan perundang-undangan, pengedar narkoba dapat dijerat dengan hukuman mati.

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
Tribun Toraja/Kristiani Tandi Rani
Kepala BNNK Tana Toraja AKBP Dewi Tonglo memperlihatkan barang bukti narkotika yang berhasil disita dari tersangka peredaran narkoba di Tana Toraja, Rabu (15/2/2023) 

Chan dieksekusi regu tembak pada 13 Januari 1995 di kawasan Cibubur, Jakarta Timur.

Ia merupakan orang pertama yang dihukum mati di Indonesia sejak UU Narkotika diperkenalkan pada 1976.

 

Baca juga: Bareskrim Polri Perintahkan Polda Sulsel Usut Kasus Tersangka Narkoba Toraja Ngaku Dibekingi Polisi

 

2. Raheem Agbaje Salami

Stephanus Jamiu Owolabi Abashin atau Raheem Agbaje Salami adalah salah satu orang yang mendapatkan vonis hukuman mati di Indonesia.

Diberitakan Kompas.com, Raheem ditangkap karena menyelundupkan narkotika jenis heroin seberat 5,2 kilogram di Bandara Internasional Juanda Surabaya pada 1999.

Sebelumnya, Raheem sempat menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Porong Sidoarjo sejak 1999 sampai 2007, dan dipindahkan ke LP Kelas 1 Madiun.

Terpidana mati ini pun kembali dipindahkan LP Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, pada 4 Maret 2015 untuk menjalani eksekusi bersama para terpidana mati lain.

Raheem dieksekusi mati pada 29 April 2015 dan berpesan agar dimakamkan di Madiun, Jawa Timur.

Adapun sebelum eksekusi, Raheem juga sempat berpesan untuk menyumbangkan anggota tubuhnya.

Namun, keinginan ini belum dapat dilakukan karena tidak ada orang yang mengajukan untuk menerima sumbangan organ.

 

Baca juga: Tersangka Narkoba Mengaku Dibekingi Polisi, Ini Deretan Perwira Polri yang Terjerat Kasus Serupa

 

3. Freddy Budiman

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved