Oknum Polisi Nekat Curi Motor Rekannya di Lampung Tengah, Pelaku Iri Ingin Punya Motor Bagus

Kasus ini menjadi bahan perbicangan warganet setelah akun Twitter @txtdrberseragam membagikan cerita terkait ulah Bripda RS.

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
IST
Ilustrasi pencuri. 

 

Motif pelaku: karena iri

Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah AKP Edi Qorinas mengungkap motif kasus ini.

Bripda RS mengaku iri ingin memiliki motor bagus seperti milik temannya itu.

"Pelaku mengaku bahwa motor korban sengaja disimpan di rumahnya di Bekri," imbuh Edi, dikutip dari TribunLampung.co.id.

Motor korban memang masih baru karena belum genap sebulan dibelinya.

Fakta lain juga terungkap, Bripda RS baru 7 bulan bertugas jadi anggota Polri.

Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya menegaskan, pihaknya sudah menangkap Bripda RS.

Ia sudah ditetapkan sebagai tersangka karena mencuri motor temannya.

Bripda RS akan diproses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

"Atas perbuatannya, RS kini telah ditetapkan menjadi tersangka.

RS disangkakan pasal 363 KUHP maksimal 7 tahun pencurian dengan pemberatan," tegas Doffie, dikutip dari TribunLampung.co.id.

(*)

 

Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul "Polisi Curi Motor Polisi di Kantor Polisi Lampung Tengah Terancam 7 Tahun Penjara"

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved