Polisi Tembak Polisi
Vonis Ferdy Sambo Cs Disebut Ultra Petitum, Ahli Hukum: No!
Putusan majelis hakim yang lebih tinggi dari tuntutan JPU tidak termasuk dalam pengertian “ultra petitum” karena yang dicari adalah keadilan hakiki.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/toraja/foto/bank/originals/dr-anwar-budiman-sh-se-mh-mm-1622023.jpg)
Namun perlu kita ketahui dan pahami bersama terkait fungsi polisi sesuai Pasal 2 Undang-Undang (UU) No 2 Tahun 2022 tentang Kepolisian Republik Indonesia.
Pasal ini menyatakan “Fungsi kepolisian adalah salah satu fungsi pemerintahan negara di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.”
Baca juga: Misteri Buku Hitam Ferdy Sambo, Sempat Disebut Jimat dan Berisi Dosa Rahasia
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa yang dimaksud perintah jabatan adalah perintah dari atasan yang berwenang untuk melakukan tindakan-tindakan yang sesuai dengan fungsi polisi, yaitu di antaranya penegakan hukum, serta perlindungan dan pengayoman masyarakat.
Dalam melakukan tindakan-tindakan tersebut, jika terjadi kesalahan (malapraktik) maka pelaksana tersebut tidak dapat dikenakan sanksi pidana, tetapi jika perintah itu di luar dari fungsi polisi yang telah ditetapkan dan itu melanggar hukum, apalagi menghilangkan nyawa manusia, maka tindakannya tetap dinyatakan salah, sehingga tetap dikenakan sanksi pidana.
Selebihnya, apresiasi atas keberanian Majelis Hakim PN Jaksel dalam menemukan keadilan yang hakiki. Bravo!
(*)
Penulis:
DR Anwar Budiman SH MH - Praktisi Hukum, Dosen Hukum Tata Negara Universitas Krisnadwipayana, Jakarta.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Ultra Petitum No, Vonis Mati Ferdy Sambo Yes, Vonis 1,5 Tahun Eliezer Yes"