Senin, 20 April 2026

Polisi Tembak Polisi

Vonis Ferdy Sambo Cs Disebut Ultra Petitum, Ahli Hukum: No!

Putusan majelis hakim yang lebih tinggi dari tuntutan JPU tidak termasuk dalam pengertian “ultra petitum” karena yang dicari adalah keadilan hakiki.

Tayang:
Editor: Donny Yosua
zoom-inlihat foto Vonis Ferdy Sambo Cs Disebut Ultra Petitum, Ahli Hukum: No!
IST
DR Anwar Budiman SH MH - Praktisi Hukum, Dosen Hukum Tata Negara Universitas Krisnadwipayana, Jakarta. 

 

Baca juga: Usai Vonis 13 Tahun Penjara, Ricky Rizal Mengaku Tidak Pernah Niat Bunuh Yosua

 

Putusan majelis hakim yang lebih tinggi dari tuntutan JPU tidak termasuk dalam pengertian “ultra petitum” karena yang dicari adalah keadilan hakiki.

Hal ini berbeda dengan keputusan majelis hakim dalam ranah perdata.

Di dalam ranah perdata, tuntutan/gugatan adalah merupakan permintaan dari penggugat yang dapat diartikan sebagai keadilan yang dipandang dari pikiran dan perasaan penggugat.

Sedangkan di ranah pidana, keadilan tersebut adalah menjadi miilik masyarakat, sehingga wajib ditemukan keadilan yang hakiki.

 

Baca juga: Kuat Maruf Acungkan Simbol Saranghaeyo Saat Sidang Vonis, Kamaruddin: Banyak Bercanda

 

Kalau putusan majelis hakim dalam ranah perdata melebihi gugatan, maka dapat diakatakan “ultra petitum”, sedangkan di dalam ranah pidana semata-mata untuk mendapatkan keadilan yang hakiki.

Hal ini dikarenakan dalam kasus pidana, hak korban untuk menuntut diambil alih oleh JPU sehingga terdapat kemungkinan tuntutan tersebut tidak sepenuhnya mewakili rasa keadilan yang sebenarnya.

Adapun putusan majelis hakim kepada Richard Eliezer yang ternyata lebih rendah dari tuntutan JPU juga merupakan putusan yang sangat baik dan adil.

Tidak sedikit yang mengatakan bahwa RE semestinya tidak dikenakan sanksi pidana karena melaksanakan perintah jabatan. Atas pendapat tersebut penulis tidak sependapat.

 

Baca juga: Ferdy Sambo - Putri Candrawathi: Akhir Kisah Cinta yang Janggal

 

Memang, Pasal 51 KUHP menyebutkan“(1) Barang siapa melakukan perbuatan untuk melaksanakan perintah jabatan yang diberikan oleh penguasa yang berwenang, tidak dipidana’; dan “(2) Perintah jabatan tanpa wewenang, tidak menyebabkan hapusnya pidana, kecuali jika yang diperintah, dengan itikad baik mengira bahwa perintah diberikan dengan wewenang dan pelaksanaannya termasuk dalam lingkungan pekerjaannya.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved