Pilot Susi Air Disandera
Panglima KKB Papua Egianus Kogoya Akan Lepas Pilot Susi Air dengan Satu Syarat, Apa Itu?
Beredar video yang kemudian viral. Video tersebut memperlihatkan Kapten Mark Marthens tengah disandera oleh anggota KKB.
Penulis: Redaksi | Editor: Muh. Irham
TRIBUNTORAJA.COM - Pilot maskapai Susi Air, Kapten Mark Marthens saat ini masih dalam status penyanderaan anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua, sejak Selasa (7/2/2023) lalu di Nduga, Papua Pegunungan.
Sejak saat itu, nasib Kapten Mark Marthens menjadi misterius.
Namun belakangan, beredar video yang kemudian viral. Video tersebut memperlihatkan Kapten Mark Marthens tengah disandera oleh anggota KKB.
KKB juga menjadikan pilot Susi Air Kapten Philip Mark Merthens sebagai sandera agar keinginannya terwujud.
Sebagaimana diketahui, pilot beserta penumpang Susi Air dikabarkan hilang setelah pesawat yang ditumpanginya terbakar.
Pesawat milik Susi Pudjiastuti itu dibakar di Bandara Paro, Nduga, Papua Pegunungan oleh KKB, Selasa (7/2/2023) lalu.
Para penumpang dan para kru pesawat sempat tak diketahui keberadaannya.
Pasalnya, GPS yang ada pada pilot Susi Air tidak menyala sejak pesawat itu terbakar.
Sementara para TNI dan polisi telah berhasil menyelamatkan 15 penumpang yang merupakan pekerja bangunan yang selamat usai melarikan diri.
Namun, keberadaan pilot justru tak diketahui.
Baca juga: Pilot Susi Air Dibawa KKB Keluar dari Paro Papua, Masyarakat Lakukan Eksodus
“Lokasi ke 15 pekerja bangunan tidak bersama pilot atau penumpang pesawat Susi Air,” ujar Kombes Faizal Rahmadani, Komandan Satgas Damai Cartenz seperti diwartakan Grid.ID sebelumnya.
Menurut Faizal, keberadaan para pekerja dan pilot berbeda lantaran berbeda arah saat menyelamatkan diri.
"TKP evakuasi ke-15 pekerja berbeda dengan TKP pilot Susi Air yang berada di lapangan terbang, namun keduanya masih masuk Distrik Paro, Kabupaten Nduga," ujar Faizal.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/toraja/foto/bank/originals/Pilot-Susi-Air-Disandera-oleh-KKB.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.