Polisi Tembak Polisi
Vonis Mati Ferdy Sambo, Hakim Sebut Motif Pembunuhan Brigadir J Karena Putri Candrawathi Sakit Hati
Dalam persidangan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyebut motif pembunuhan berencana Brigadir J, bukan karena pelecehan seksual.
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
Youtube Kompas.tv
Ferdy Sambo dalam sidang vonis kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Meski begitu, tidak dijelaskan secara detail perasaan sakit hati apa yang diyakini dirasakan oleh Putri Candrawathi.
"Sehingga motif yang lebih tepat menurut Majelis Hakim adanya perbuatan atau sikap korban Nofriansyah Yosua Hutabarat, di mana perbuatan atau sikap korban Nofriansyah Yosua Hutabarat tersebut yang menimbulkan perasaan sakit hati yang begitu mendalam terhadap Putri Candrawathi," ungkap Hakim Wahyu.
(*)
Tags
Ferdy Sambo
sidang vonis
Putri Candrawathi
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Brigadir J
Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat
Berita Terkait:#Polisi Tembak Polisi
| AKP Ryanto Dimakamkan, Brigjen Elphis: Saya Antar Dia Masuk Polisi, Saya Juga Antar ke Liang Lahat |
|
|---|
| Jenazah Kompol Ulil Anshar, Korban Penembakan Rekan Polisi, Dimakamkan Hari Ini di Makassar |
|
|---|
| Tragedi Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan Sumbar, Keluarga Korban Tuntut Keadilan |
|
|---|
| AKP Dadang Iskandar Terancam Hukuman Mati atas Dugaan Pembunuhan Berencana terhadap AKP Ulil Ryanto |
|
|---|
| Kasatreskrim Polres Solok Selatan Tewas Ditembak Rekan Kerja, Dianugerahi Pangkat Kompol Anumerta |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/toraja/foto/bank/originals/sidang-vonis-ferdy-sambo-1322023.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.