Polisi Tembak Polisi

Vonis Mati Ferdy Sambo, Hakim Sebut Motif Pembunuhan Brigadir J Karena Putri Candrawathi Sakit Hati

Dalam persidangan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyebut motif pembunuhan berencana Brigadir J, bukan karena pelecehan seksual.

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
Youtube Kompas.tv
Ferdy Sambo dalam sidang vonis kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). 

Meski begitu, tidak dijelaskan secara detail perasaan sakit hati apa yang diyakini dirasakan oleh Putri Candrawathi.

"Sehingga motif yang lebih tepat menurut Majelis Hakim adanya perbuatan atau sikap korban Nofriansyah Yosua Hutabarat, di mana perbuatan atau sikap korban Nofriansyah Yosua Hutabarat tersebut yang menimbulkan perasaan sakit hati yang begitu mendalam terhadap Putri Candrawathi," ungkap Hakim Wahyu.

(*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved