Polisi Tembak Polisi

Vonis Mati Ferdy Sambo, Hakim Sebut Motif Pembunuhan Brigadir J Karena Putri Candrawathi Sakit Hati

Dalam persidangan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyebut motif pembunuhan berencana Brigadir J, bukan karena pelecehan seksual.

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
Youtube Kompas.tv
Ferdy Sambo dalam sidang vonis kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). 

TRIBUNTORAJA.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Ferdy Sambo, divonis hukuman mati.

Majelis Hakim Pengadilaan Negeri Jakarta Selatan menyatakan Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan perencanaan pembunuhan yang membuat Brigadir J tewas.

Sidang vonis Ferdy Sambo digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini, Senin (13/2/2023).

 

 

Pembacaan vonis terhadap Ferdy Sambo dilakukan oleh Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso.

Dalam persidangan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyebut motif pembunuhan berencana Brigadir J, bukan karena pelecehan seksual.

Sebab, dugaan motif pelecehan seksual Brigadir J terhadap Putri Candrawathi tidak dapat dibuktikan secara hukum.

Wahyu Iman Santoso menyatakan, tidak ada fakta yang membuktikan kejadian pelecahan seksual Brigadir J terhadap Putri Candrawathi.

 

Baca juga: Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Hakim: Terbukti Ikut Tembak Korban dengan Senjata Glock

 

"Berdasarkan uraian pertimbangan tersebut di atas dengan demikian motif adanya kekerasan seksual yang dilakukan oleh korban Nofriansyah Yosua Hutabarat terhadap Putri Candrawathi tidak dapat dibuktikan menurut hukum," ujarnya saat membacakan amar tuntutan terhadap terdakwa Ferdy Sambo, Senin.

Menurut Majelis Hakim, motif pembunuhan terhadap Brigadir J karena adanya perasaan sakit hati dari Putri Candrawathi.

 

Baca juga: Ferdy Sambo Divonis Mati, Ibunda Brigadir J: Sesuai Harapan Keluarga

 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved