Bincang Ekslusif

Amos Harma: Disperindagkop dan UKM Awalnya Gabungan Dua Dinas

Disperindagkop dan UKM terdiri dari empat bidang yaitu bidang perindustrian, bidang perdagangan, bidang pengelolaan pasar dan pedagang kaki lima...

Penulis: Kristiani Tandi Rani | Editor: Donny Yosua
Tribun Toraja Utara/Freedy Samuel
Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, UKM (Disperindagkop - UKM) Toraja Utara, Amos Harma Patolla 

TRIBUNTORAJA.COM, RANTEPAO - Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah atau Disperindagkop UKM adalah gabungan dari dua dinas.

Disperindagkop dan UKM terdiri dari empat bidang yaitu bidang perindustrian, bidang perdagangan, bidang pengelolaan pasar dan pedagang kaki lima, dan bidang koperasi dan usaha kecil menengah.

Hal ini dikatakan oleh Kepala Dinas Disperindagkop dan UKM Kabupaten Toraja Utara, Amos Harma Patola.

Amos Harma hadir menjadi narasumber dalam podcast Bincang Eksklusif #5 dengan tema 'Peran Perindagkop Dalam Mewujudkan Toraja Utara yang Mandiri, Berbudaya dan Berdaya Saing' yang berlangsung di studio Tribun Toraja, Rabu (25/1/2023).

Ia mengatakan awalnya dinas ini terbadi dua dinas, yaitu dinas Perindustrian, Koperasi dan UKM dan Dinas Perdagangan.

 

 

"Dinas ini merupakan gabungan jadi memang pada periode lalu terbagi dua jadi dinas," katanya.

Namun dengan adanya beberapa pertimbangan, pada tahun 2020 kedua dinas ini digabung menjadi Disperindagkop dan UKM.

"Kemudian pada Perda 2006 tahun 2020 digabung jadi dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UMKM," tuturnya.

 

Baca juga: Dukung Visi Misi Bupati, Kepala Disperindagkop Toraja Utara: Kita Harus Wujudkan

 

Dengan tugas utama sebagai pelaksana dan pengawas pelaksanaan program kerja yang berkaitan dengan ekonomi masyarakat.

"Saya sebagai kepala dinas tentu membantu bapak bupati untuk mengkoordinasikan dan melaksanakan tugas dan wewenang yang berkaitan dengan Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UMKM," imbuhnya.

Disperindagkop dan UKM mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian, perdagangan, koperasi, usaha kecil dan menengah dan tugas pembantuan yang diberikan.

(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved