Sabtu, 2 Mei 2026

Polisi Tembak Polisi

Sidang Replik Putri Candrawathi, JPU: Cerita Pelecehan Hanya Cari Simpati

Menurut jaksa, seharusnya jika memang Putri Candrawathi ingin mendapatkan simpati dari masyarakat dapat dilakukan dengan berkata jujur selama...

Tayang:
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
zoom-inlihat foto Sidang Replik Putri Candrawathi, JPU: Cerita Pelecehan Hanya Cari Simpati
Kolase Tribunnews
Putri Candrawathi saat membacakan nota pembelaan dalam sidang, Rabu (25/1/2023) (kiri). Foto Putri Candrawathi dan Brigadir J (kanan). Jaksa sebut motif tewasnya Brigadir J karena pelecehan seksual yang diutarakan Putri Candrawathi dan tim kuasa hukumnya ahanya untuk dapat simpati. 

TRIBUNTORAJA.COM, JAKARTA - Salah satu terdakwa pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, Putri Candrawathi menjalani sidang replik atau mendengarkan jawaban Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas pleidoi terdakwa hari ini, Senin (30/1/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sebelumnya, diketahui bahwa Putri Candrawathi dituntut delapan tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sidang replik tersebut diputuskan oleh Hakim Wahyu Imam Santoso dalam sidang Rabu (25/1/2022) lalu ketika pembacaan pleidoi terdakwa Putri dan Richard.

 

Baca juga: Jalani Sidang Replik, Jaksa Sebut Klaim Pelecehan Putri Candrawathi Seperti Cerita Khayalan

 

Hanya cari simpati masyarakat

Jaksa penuntut umun (JPU) menyatakan, pernyataan soal motif tewasnya Brigadir J karena pelecehan seksual yang selalu diutarakan terdakwa Putri Candrawathi dan tim kuasa hukumnya hanya semata untuk mendapatkan simpati masyarakat.

Ungkapan itu disampaikan jaksa dalam sidang pembacaan replik atau respons atas nota pembelaan atau pleidoi terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (30/1/2023).

"Tim penasihat hukum hanya bermain akal pikirannya agar mencari simpati masyarakat," kata jaksa.

 

Baca juga: Kesan Guru Ferdi Sambo di SMAN 1 Makassar: Jujur dan Bersahaja

 

Menurut jaksa, seharusnya jika memang Putri Candrawathi ingin mendapatkan simpati dari masyarakat dapat dilakukan dengan berkata jujur selama persidangan.

"Bahkan selama dalam persidangan terdakwa Putri Candrawathi mempertahankan perilaku ketidakjujurannya yang didukung tim penasihat hukum untuk tetap tidak berkata jujur demi tujuannya agar perkara ini tidak terbukti," sebutnya.

Lebih lanjut kata jaksa, keterangan Putri Candrawathi yang selalu menyebut motif adanya pelecehan seksual seolah hanya menyudutkan almarhum Brigadir J.

Tak hanya itu, keterangan dari Putri Candrawathi yang dinilai jaksa hanya sebuah drama tersebut juga seakan bertujuan untuk melimpahkan seluruh kesalahan kepada Bharada E.

"Keteguhan ketidakjujuran itulah yang dijunjung tinggi oleh tim penasihat hukum terdakwa Putri Candrawathi dan seolah-seolah melimpahkan kesalahan kepada korban Nofriansyah Yosua Hutabarat yang sudah meninggal dunia," tukas jaksa.

 

Baca juga: Jelang Vonis, Ini Harapan Paman Ferdy Sambo

 

Hanya Khayalan

Jaksa penuntut umum (JPU) membantah pleidoi Putri Candrawthi dalam kasus dugaan pemubunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Satu diantara mengenai klaim pelecehan seksual oleh kubu Putri Candrawathi.

Tim JPU menilai bahwa klaim pelecehan seksual itu hanyalah khayalan belaka.

Sebab cerita tersebut berubah-ubah.

Mulai dari pelecehan seksual di rumah kawasan Duren Tiga Jakarta hingga pemerkosaan di Rumah Magelang.

Bahkan tim JPU menyebut bahwa cerita itu sebagai bagian dari siasat jahat kubu Puti Candrawathi.

"Perubahan cerita itu layaknya cerita bersambung. Cerita yang penuh dengan khayalan yang kental akan siasat jahat," kata jaksa penuntut umum dalam sidang pembacaan replik pada Senin (30/1/2023).

Perubahan cerita itu juga membuat jaksa menilai bahwa Puti Candrawathi terlibat dalam pembunuhan berencana Brigadir J.

"Terdakwa Putri Candrawathi melakukan karakter yang dipersyaratkan dengan pembunuhan berencana yaitu menyampaikan cerita ke Ferdy Sambo berupa cerita jika terdakwa Putri Candrawathi dilecehkan dan kemudian berubah menjadi cerita pemerkosaan." lanjut Jaksa

 

Baca juga: Ferdy Sambo Diduga Ancam Bocorkan Rahasia, Polri: Tidak Ada Sangkut Pautnya

 

Pledoi Putri Candrawathi

Dalam pleidoi yang dibacakan Putri Candrawathi pada pekan lalu, dia bersikukuk mengenai kekerasan seksual berupa pemerkosaan atau rudapaksa yang terjadi di Rumah Magelang pada 7 Juli 2022.

Kejadian itu pun diceritakannya sembari menangis di persidangan.

"Sore hari 7 Juli 2022, saat kebahagiaan perayaan ulang tahun perkawinan kami masih bergemuruh dalam pikiran dan perasaan, saya mengalami sebuah kejadian yang sangat menyakitkan," ujar Putri sembari terisak.

"Yosua melakukan perbuatan keji. Dia memperkosa, menganiaya saya," katanya.

Kemudian Putri juga mengaku diancam oleh Brigadir J.

Menurutnya, Brigadir J mengancam akan membunuh Putri dan anak-anaknya.
"Dia mengancaman akan membunuh saya jika ada orang lain yang mengetahui apa yang dia lakukan. Dia mengancam membunuh anak-anak yang saya cintai," ujar Putri.

 

Baca juga: Ferdy Sambo Diduga akan Bongkar Rahasia Jika Dihukum Mati, Sindir Perwira Tinggi Polri

 

Putri pun tak menyangka bahwa ajudan yang dipercayainya melakukan perbuatan seperti itu.

Sebab, menurutnya, Brigadir J telah dianggap sebagai keluarga olehnya.

"Yang lebih sulit Saya terima, pelakunya adalah orang yang kami percaya, orang yang kami tempatkan sebagai bagian dari keluarga dan bahkan Kami anggap anak."

Sebagaimana diketahui, pleidoi itu disampaikan Putri untuk membela diri dari tuntutan JPU.

Dalam tuntutannya, JPU telah menuntut Putri delapan tahun penjara terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

"Mohon agar majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Putri Candrawathi pidana 8 tahun penjara dikurangi masa tahanan," kata jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (18/1/2023).

Jaksa menyatakan, perbuatan terdakwa Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa seseorang dengan perencanaan terlebih dahulu sebagaimana yang didakwakan.

Dalam tuntutannya jaksa menyatakan, Putri Candrawathi bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer.

"Menyatakan terdakwa Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP."

(*)

 

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Jaksa: Pelecehan Seksual yang Selalu Diutarakan Putri Candrawathi hanya Cari Simpati Publik"

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved