Narkoba
Polrestabes Makassar Musnahkan Barang Bukti Sabu 43 Kg. Nilainya Mencapai Rp 88 Miliar
Pemusnahan dipimpin Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Budhi Haryanto, didampingi Kasat Narkoba AKBP Doli Martua Tanjung.
TRIBUNTORAJA.COM, MAKASSAR - Polrestabes Makassar memusnahkan barang bukti kejahatan narkotika di halaman Mapolrestabes Makassar, Jl Ahmad Yani, Makassar, Kamis (26/1/2023) siang.
Barang bukti hasil tangkapan Satnarkoba Polrestabes Makassar yang dimusnahkan adalah sabu seberat 43,6 kilogram, ekstasi 17.001 butir, pil etisolan 90.275 butir, obat daftar G 135.670 butir, dan satu paket ganja dengan berat 150 gram.
Nilai narkotika yang dimusnahkan ini ditaksir seharga Rp 88 miliar.
Pemusnahan dipimpin Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Budhi Haryanto, didampingi Kasat Narkoba AKBP Doli Martua Tanjung.
Giat ini juga disaksikan tokoh masyarakat, penggiat anti narkoba, dan lima tersangka peredaran barang haram itu.
Sebelum dimusnahkan, sabu dan ribuan ekstasi yang diungkap, lebih dahulu diperiksa oleh laboratorium forensik (Labfor).
Mulai dari pengecekan segel hingga pemeriksaan kandungan barang bukti.
Hasil pemeriksaan itu, terpantau masih utuh, begitu pun kandungan narkotika dalam barang bukti itu.
"Kita telah sama-sama saksikan pengecekan barang bukti oleh Labfor, semua masih utuh. Mulai dari segel hingga jumlah barang bukti yang akan dimusnahkan," kata Kombes Pol Budhi Haryanto.
Setelah pengecakan oleh Labfor, barang bukti itu pun dimasukkan ke mesin incenerator atau mesin pembakaran.
Kombes Pol Budhi Haryanto mengatakan, pemusnahan narkotika dalam jumlah banyak itu merupakan komitmen kepolisian atas perang terhadap narkoba.
"Tentu dengan pengungkapan besar ini, kami dan jajaran akan lebih semangat lagi melakukan upaya pencegahan dan penindakan," jelasnya.
Barang bukti 43,6 kilogram itu disita jajaran Satnarkoba Polrestabes Makassar di dua lokasi berbeda.
Lokasi penggerebekan pertama di salah satu apartemen Kota Surabaya, Jawa Timur.
Di apartemen itu, Timsus Narkoba mengamankan barang bukti 12 kilogram sabu.
Tidak Bisa Mengelak Lagi Usai Pengumuman BNN, Wabup Maros: Terima Kasih Penjelasannya |
![]() |
---|
Tangan Diborgol, Aktor Film Preman Pensiun Epy Kusnandar Tersenyum ke Wartawan |
![]() |
---|
Warga Gowa Ditangkap Edarkan Sabu di Toraja Utara |
![]() |
---|
AKP Andri Gustami Menangis Ingat Istri, Dituntut Hukuman Mati |
![]() |
---|
Bandar Narkoba di Pinrang Tikam Polisi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.