korupsi

Mantan Dirut RSUD Daya Telah 4 Tahun Buron, Terdakwa Kasus Korupsi Alkes

Maka sejak itu Tahun 2018, kepada terpidana dr Hj St Saenab ini ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)

Editor: Apriani Landa
tangkapan layar
KORUPSI ALKES - Mantan Direktur RSUD Daya, St Saenab NB, digelandang tim Tabur Kejagung. St Saenab NB sudah 4 tahun buron kasus korupsi alat kesehatan di RSUD Daya. 

 

TRIBUNTORAJA.COM, MAKASSAR - Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, mengungukapkan bahwa Mantan Direktur RSUD Daya, Hj St Saenab, telah 4 tahun berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) atau buronan Kejaksaan Agung (Kejagung).

St Saenab buronan terdakwa kasus korupsi pengadaan alat kesehatan tahn 2012 senilai Rp 3,9 miliar yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 893 jutaan.

Ia ditangkap Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung di rumahnya, di Jl Flamboyan 12B, Cipete Utara, Jakarta Selatan (Jaksel), Kamis (19/1/2023).

"Adapun yang bersangkutan (St Saenab) kita amankan, karena setelah putusan pengadilan pada tahun 2018, putusan Mahkamah Agung, terdakwa ini sudah tidak kooperatif, sudah tidak bisa dihubungi," kata Soetarmi, Jumat (20/1/2023) kemarin.

Sehingga, lanjut Soetarmi, menyulitkan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melakukan eksekusi.

"Maka sejak itu Tahun 2018, kepada terpidana dr Hj St Saenab ini ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)," ujarnya.

Tim Tabur, kata dia, baru mendapatkan informasi keberadaan St Saenab pada Kamis (19/1/2023).

Informasi keberadaan St Saenab itu ditindaklanjuti dengan melakukan penangkapan atau penjemputan.

Saat diamankan, St Saenab tidak bisa mengelak dan hanya pasra digelandang ke mobil petugas. Ia hanya mengenakan daster berwarna orange dan sendal.

"Setelah berhasil diamankan, terpidana (St Saenab) dibawa oleh Tim Tabur ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kejari Jakarta Selatan," ujarnya kepada wartawan.(*)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Kronologi Penangkapan Mantan Dirut RSUD Daya Makassar, Rupanya Sudah 4 Tahun Buronan Jaksa

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved