Korupsi Perpipaan Burake

BREAKING NEWS: Kejari Tator Tetapkan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Perpipaan Buntu Burake

Dalam kasus ini, YS merupakan PPK Pelaksana pada kegiatan tersebut sedangkan DW selaku Kontraktor Pelaksana.

|
Penulis: Redaksi | Editor: Apriani Landa
dok Kejari Tana Toraja
TERSANGKA KORUPSI - Plt Kajari Tana Toraja, Dr Alfian Bombing MH, menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi perluasan SPAM Jaringan Perpipaan Kelurahan Buntu Burake, Kecamatan Makale, pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Tana Toraja tahun Anggaran 2022 di kantor Kejari Tana Toraja, Jumat (7/3/2025) sore. Akibat perbuatan YS dan DW menyebabkam kerugian keuangan negara sebesar Rp 937 jutaan.. 

TRIBUNTORAJA.COM, MAKALE - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tana Toraja mengumumkan penetapan dua tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Perluasan SPAM Jaringan Perpipaan Kelurahan Buntu Burake, Kecamatan Makale, pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Tana Toraja tahun Anggaran 2022 di kantor Kejari Tana Toraja, Jumat (7/3/2025).

Proyek ini menggunakan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK).

Dugaan korupsi ini telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 937 jutaan.

"Sebelumnya tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Tana Toraja telah memeriksa 49 orang saksi," kata Plt Kajari Tana Toraja, Dr Alfian Bombing SH MH.

"Dari hasil ekspose telah ditemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan dua orang tersangka, yaitu YS dan DW," kata Alfian Bombing.

Dalam kasus ini, YS merupakan PPK Pelaksana pada kegiatan tersebut sedangkan DW selaku Kontraktor Pelaksana.

Saat proyek ini berjalan, YS merupakan ASN di Dinas PUPR Tana Toraja. Saat ini, ia sudah pensiun.

Penetapan tersangka DW dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Plt Kepala Kejaksaan Negeri Tana Toraja Nomor: PRINT-102/P.4.26/Fd.2/03/2025 dan untuk YS ditrsangkakan dalam Nomor: PRINT-104/P.4.26/Fd.2/03/2025 tertanggal tanggal 7 Maret 2025.

Tersangka YS dan DW tidak melaksanakan addendum terhadap kontrak, melakukan mark up harga, melaporkan progres pekerjaan tidak sesuai dengan yang sebenarnya, dan menerima hasil pekerjaan meskipun terdapat pekerjaan yang belum selesai.

Akibatnya SPAM Jaringan Perpipaan Kelurahan Buntu Burake Kecamatan Makale tidak berfungsi sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara. 

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Nomor: 61/LHP/XXI/10/2024 tanggal 29 Oktober 2024 dalam Rangka Penghitungan Kerugian Negara atas Perluasan Sistem Penyediaan Air Minum Jaringan Perpipaan Kelurahan Buntu Burake Kecamatan Makale Pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Tana Toraja Tahun Anggaran 2022, ditemukan adanya Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp 937.619.688,66.

Tim Jaksa Penyidik terus mendalami dan mengembangkan fakta-fakta tentang perkara serta penelusuran uang serta asset.

"Kami mengharapkan agar setiap saksi-saksi yang terlibat dalam penanganan perkara ini kooperatif hadir untuk menjalani pemeriksaan serta tidak melakukan upaya-upaya yang dapat merintangi penyidikan, merusak atau menghilangkan barang bukti, serta tidak melakukan upaya untuk melobby penyelesaian perkara ini," kata Alfian.

Alfian menambahkan, pihaknya akan tetap bekerja secara profesional, integritas, dan akuntabel serta melaksanakan proses penyidikan sesuai ketentuan perundang-undangan dengan Zero KKN.

Kedua tersangka melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo. UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved