Korupsi Perpipaan Burake
Dikhawatirkan Akan Melarikan Diri, Tersangka DW Ditahan Kejaksaan
Akibatnya SPAM Jaringan Perpipaan Kelurahan Buntu Burake Kecamatan Makale tidak berfungsi sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Penulis: Redaksi | Editor: Apriani Landa
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/toraja/foto/bank/originals/07032025_Kejari_Tana_Toraja.jpg)
TRIBUNTORAJA.COM, MAKALE - Kejari Tana Toraja mengajukan penahanan terhadap tersangka DW guna mempercepat penyelesaian penyidikan.
Penahanan juga dilakukan untuk menghindari aksi tersangka yang bisa membuat penyelidikan terhambat.
Misalnya akan melakukan upaya melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti.
Plt Kajari Tana Toraja, Alfian Bombing, mengatakan bahwa tersangka DW telah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh Tim Dokter dari Rumah Sakit Umum Daerah Lakipadada dengan hasil pemeriksaan bahwa tersangka dalam keadaan sehat walafiat.
Tersangka DW pun ditahan berdasarkan Surat Perintah Nomor: PRINT-103/P.4.26/Fd.2/03/2025 per tanggal 7 Maret 2025.
"Untuk tersangka YS belum bisa ditahan karena sedang menjalani proses persidangan dalam perkara berbeda," katanya.
Sebelumnya diberitakan Kejari Tana Toraja menetapkan DW dan YS sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek Perluasan SPAM Jaringan Perpipaan Kelurahan Buntu Burake, Kecamatan Makale, pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Tana Toraja tahun Anggaran 2022.
Penetapan tersangka DW dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Plt Kepala Kejaksaan Negeri Tana Toraja, Dr Alfian Bombing MH, Nomor: PRINT-102/P.4.26/Fd.2/03/2025 dan untuk YS ditersangkakan dalam Nomor: PRINT-104/P.4.26/Fd.2/03/2025 tertanggal tanggal 7 Maret 2025.
Dalam kasus ini, YS merupakan PPK Pelaksana pada kegiatan tersebut sedangkan DW selaku Kontraktor Pelaksana.
Saat proyek ini berjalan, YS merupakan ASN di PUPR Tana Toraja. Saat ini, ia sudah pensiun.
Dalam kasus ini, tersangka YS dan DW tidak melaksanakan addendum terhadap kontrak, melakukan mark up harga, melaporkan progres pekerjaan tidak sesuai dengan yang sebenarnya, dan menerima hasil pekerjaan meskipun terdapat pekerjaan yang belum selesai.
Padahal DW sudah menerima pembayaran 100 persen, sedangkan kondisi di lapangan ada SR atau Sambungan Rumah yang belum terpasang dan belum berfungsi sampai sekarang.
Akibatnya SPAM Jaringan Perpipaan Kelurahan Buntu Burake Kecamatan Makale tidak berfungsi sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Nomor: 61/LHP/XXI/10/2024 tanggal 29 Oktober 2024 dalam Rangka Penghitungan Kerugian Negara atas Perluasan Sistem Penyediaan Air Minum Jaringan Perpipaan Kelurahan Buntu Burake Kecamatan Makale Pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Tana Toraja Tahun Anggaran 2022, ditemukan adanya Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp 937.619.688,66.
Alfian menambahkan, pihaknya akan tetap bekerja secara profesional, integritas, dan akuntabel serta melaksanakan proses penyidikan sesuai ketentuan perundang-undangan dengan Zero KKN.