Kekerasan Seksual
Kekerasan Seksual Perempuan di Bawah Umur di Enrekang Masih Marak, Pelaku Rata-rata Orang Dekat
DP3A Enrekang mencatat sebanyak 31 kasus kekerasan seksual yang terjadi sepanjang tahun 2022.
Penulis: Redaksi | Editor: Muh. Irham
Kendati demikian, DP3A Enrekang telah melakukan sosialisasi, baik di lingkup sekolah maupun lingkungan masyarakat.
Begitupun melakukan pendampingan terhadap korban jika ada kasus-kasus baru.
"Pertama, yang kami lakukan adalah korban harus dulu visum, karena terkadang si korban berujung trauma maka kami bawa ke Makassar untuk pendampingan psikolog," kata Burhanuddin.
Kedua, DP3A juga sering melakukan pendampingan terhadap korban prostitusi online atau perilaku booking online (BO).
"Kami bawa 2 kemarin ke Kabupaten Gowa untuk pendampingan rehabilitasi," katanya.
"Selain itu untuk korban kekerasan seksual lainnya, kami selalu memenuhi standar hak dasarnya yakni pendidikan. Ada yang kami sekolahkan di pesantren namun tidak sembarang ditempatkan. Kami harus cari sekolah yang tidak ada yang tahu terhadap kasusnya si korban," tambahnya.
Sebagai langkah pencegahan, dibutuhkan semua peran dari semua pihak, baik instansi pendidikan, pemerintah, lembaga-lembaga sosial, hingga lingkungan keluarga.
"Intinya semua kita harus libatkan agar kasus-kasus semacam ini tidak terulang lagi," harapnya.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.