Polisi Tembak Polisi

Ferdy Sambo Dituntut Pidana Penjara Seumur Hidup, Apa Arti Penjara Seumur Hidup?

Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai Ferdy Sambo terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Penulis: Agatoni Buttang | Editor: Muh. Irham
Warta Kota/ Yulianto
Ferdy Sambo hadiri sidang kasus pembunuhan Brigadir J di PN Jaksel, Selasa (1/11/2022). Ia dituntut hukuman penjara seumur hidup 

TRIBUNTORAJA.COM - Apa arti penjara seumur hidup?  Pertanyaan ini muncul setelah Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, dituntut penjara seumur hidup pada kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai Ferdy Sambo terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

"Menjatuhkan pidana terhadap Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup," ujar jaksa saat membacakan tuntutannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).

Lalu apa itu penjara seumur hidup?  

Banyak yang salah menafsirkan mengenai hal ini. Ada yang mengatakan penjara seumur hidup artinya pemberian hukuman sesuai usia terpidana saat divonis. 

Hukuman seumur hidup merupakan salah satu jenis sanksi pidana yang diatur dalam Pasal 12 ayat 1 dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dalam Pasal 12 ayat (1) KUHP yang selengkapnya berbunyi:

"Pidana penjara ialah seumur hidup atau selama waktu tertentu".

Kemudian merujuk Pasal 12 ayat (4) KUHP menyebutkan:

"Pidana penjara selama waktu tertentu sekali-kali tidak boleh melebihi 20 tahun".

Artinya, jika Ferdy Sambo saat ini berusia 49 tahun maka berdasarkan pendapat yang beranggapan bahwa yang dimaksud ‘penjara seumur hidup’ adalah sama dengan jumlah umur terpidana ketika vonis dijatuhkan, yang bersangkutan akan menjalani hukuman penjara selama 49 tahun. 

Hal itu tentu melanggar ketentuan Pasal 12 ayat (4) KUHP sebagaimana disebut sebelumnya, dimana lamanya hukuman yang dijalani oleh terpidana melebihi batasan maksimal 20 tahun.

"Sebagai gambaran, apabila terpidana B berusia 35 tahun dijatuhi hukuman pidana seumur hidup, lalu ia menjalani hukumannya selama 35 tahun. Padahal, sesuai Pasal 12 ayat (4) KUHP, hukuman penjara selama waktu tertentu tidak boleh lebih dari dua puluh tahun. Gambaran lainnya adalah misalkan C mendapat vonis penjara seumur hidup saat berumur 18 tahun, kemudian diartikan ia harus menjalani hukuman penjara selama 18 tahun, penafsiran itu akan menimbulkan kerancuan. Sebab, sesuai dengan ketentuan Pasal 12 ayat (4) KUHP, hakim boleh langsung menjatuhkan pidana 18 tahun penjara tanpa perlu menjatuhkan pidana penjara seumur hidup," jelas Kemkumham dalam laman resmi rutanserang. kemkumham.go.id dikutip, Selasa (17/1/2023). 

"Maka, biasanya hukuman seumur hidup hampir selalu dijadikan alternatif atau pengganti pidana mati. Untuk itu, dapat disimpulkan bahwa yang dimaksud dengan hukuman seumur hidup adalah penjara selama terpidana masih hidup hingga meninggal. Ketentuan tersebut sekaligus menolak pendapat bahwa hukuman penjara seumur hidup diartikan hukuman penjara yang dijalani adalah selama usia terpidana pada saat vonis dijatuhkan," lanjutnya. 

Artinya, jika Ferdy Sambo dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, maka Ia akan dipenjara hingga meninggal dunia. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved