SPBU Diprotes Warga

Terkait SPBU Yang di Protes Warga Karassik, Ini Jawaban DPMPTSP Toraja Utara

Harli Patriatno menjelaskan bahwa pemberian izin kepada SPBU Karassik sudah sesuai aturan yang berlaku.

Penulis: Freedy Samuel Tuerah | Editor: Apriani Landa
TribunToraja/Freedy Samuel
SPBU di Kota Rentepao 

e.) Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), bangunan Sarana dan Fasilitas.

"Keempat, terkait dengan pembangunan SPBU Karassik milik PT Baruka Permai, itu sesuai dengan pemantauan DPMPTSP dan telah memiliki dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada penjelasan point ketiga," kata Harli Patriatno.

Namun demikian, Harli mengungkapkan bahwa DPMPTSP Kabupaten Toraja Utara berwenang mwlakukan pengawasan dan pengendalian terhadap usaha SPBU tersebut.

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved