SPBU Diprotes Warga

Terkait SPBU Yang di Protes Warga Karassik, Ini Jawaban DPMPTSP Toraja Utara

Harli Patriatno menjelaskan bahwa pemberian izin kepada SPBU Karassik sudah sesuai aturan yang berlaku.

Penulis: Freedy Samuel Tuerah | Editor: Apriani Landa
TribunToraja/Freedy Samuel
SPBU di Kota Rentepao 

TRIBUNTORAJA.COM, RANTEPAO - Kehadiran SPBU Karassik yang berada di Jalan Sam Ratulangi No 72, Singki', Kecamatan Rantepao, Kabupaten Toraja Utara, Sulawesi Selatan, kini menjadi perbincangan di media sosial.

Pasalnya, pembangunan SPBU tersebut diprotes warga sekitar dan menyoroti perizinan yang dikantongi.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Toraja Utara, Harli Patriatno, menjelaskan bahwa pemberian izin kepada SPBU Karassik sudah sesuai aturan yang berlaku.

"Jadi kami tidak sembarangan keluarkan izin. Semua sudah memenuhi seluruh unsur untuk perizinan," ucapnya, Senin (16/01/23)

Ia merinci alasan pemberian ijin.

Pertama, berpedoman pada Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko dan Peraturan Pemerintah No. 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di daerah.

Diijelaskan bahwa perizinan usaha dilakukan dengan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko yang dapat dilakukan secara mandiri oleh pelaku usaha.

Perizinan berusaha berbasis resiko adalah Perizinan Berusaha berdasarkan tingkat resiko kegiatan usaha.

Kedua, mengacu pada Surat Edaran Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 13.E/MG.05/DJM/2022, untuk usaha SPBU menggunakan KBLI 47301, dengan Tingkat Resiko usaha “Menengah Rendah” kelengkapan perizinan berusaha yang diperlukan berupa:

a.) Nomor Induk Berusaha (NIB)
b.) Sertifikat standar yang otomatis terbit dari aplikasi perizinan OSS/RBA
Perizinan berusaha sebagaimana dimaksud menjadi dasar bagi Pelaku Usaha untuk melakukan persiapan, operasioanl dan/atau komersial kegiatan usaha.

Ketiga, persyaratan perizinan berusaha SPBU yang dibutuhkan berupa Pernyataan Self Asesment yang terdiri dari:

a.) Kontrak perjanjian penunjukan penyalur dengan Badan Usaha Niaga Migas

b.) Bukti pelaporan penunjukan penyalur ke Ditjend Migas oleh Badan Usaha Migas.

c.) Dokumen Lingkungan (UKL/UPL) pada Sarana dan Fasilitas (kewenangan Dinas Perkimtan dan LH Kab. Toraja Utara).

d.) Dokumen Andalalin sesuai kelas jalan (kewenangan Balai Pengelola Transportasi Darat Wil XIX Makasar)

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved