Warga Protes Pembangunan SPBU Karassik, Ini Komentar Pertamina

UKL dan UPL dikeluarkan oleh Dinas Lingkungan Hidup. Sedangkan Uji Lalu Lintas dikeluarkan oleh Dinas Perhubungan.

Penulis: Freedy Samuel Tuerah | Editor: Apriani Landa
TribunToraja/Freedy Samuel
SPBU Karassik yang berada di Kota Rentepao 

TRIBUNTORAJA.COM, RANTEPAO - Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Jalan Sam Ratulangi No 72, Singki, Kecamatan Rantepao, Kabupaten Toraja Utara, Sulawesi Selatan, mendapat penolakan dari warga sekitar.

Menanggapi protes warga itu, Pjs Area Manager Communication Relation & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Taufiq Kurniawan, mengatakan bahwa untuk izin Pemerintah Kabupaten Toraja Utara (Pemkab Torut) yang lebih tepat menjawab.

Ijin yang harus dipenuhi untuk membangun SPBU adalah Upaya Kelola Lingkungan Hidup (UKL), Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL), dan Uji Lalu Lintas.

"Terkait IMB, UKL/UPL (Amdal), dan sebagianya dikeluarkan Pemda melalui PTSP. Pihak Pertamina hanya menjadikan acuan dari izin tersebut," jelasnya, Sabtu (14/01/23).

UKL dan UPL dikeluarkan oleh Dinas Lingkungan Hidup. Sedangkan Uji Lalu Lintas dikeluarkan oleh Dinas Perhubungan.

Lanjutnya, selama dari Pemda Torut memperbolehkan dan semua izin lingkungan terpenuhi, maka Pertamina melakukan lagi survei kelayakan.

"Aspek safety, sudah dipikirkan dan dirancang. Salah satunya ada beberapa titik untuk memantau rembesan minyak ke rumah warga sekitar. Juga adanya Oil Catcher (bak penampung minyak)," katanya.

"Mengenai lokasi SPBU berada di pinggir jalan dan lain sebagainya itu juga sudah dipikirkan," ucap Kurniawan.

Sebelumnya, warga sekitar, Alim (27), mengatakan pembangunan SPBU ini ditolak oleh masyarakat karena dinilai tidak sesuai dengan aspek dan mekanisme yang ada.

Bahkan tanpa adanya pertimbangan, tiba-tiba izin IMB dan Amdalalin bisa keluar.

"Bingung saya, sudah ditolak sama warga dari jauh hari kok masih diberikan izin oleh Pemerintah Kabupaten Toraja Utara (Pemkab) Torut," ucapnya.

Ia mengatakan bahwa, dipemukiman tempat tinggalnya, sudah padat, ditambahan lokasi SPBU yang terbilang sempit.

"Ini kan lokasi padat pemukiman penduduk, pasti akan makan sekali disini, apalagi dekat pertigaan juga dekat KFC Toraja, yang selalu macet disini," tuturnya.

Lanjut ia mengatakan, dulu warga sudah sempat rapat dikantor dinas terkait, dan di Kantor Kecamatan, tapi tidak direspon, dan tetap diberikan izin," ujarnya.

Hal senada disampaikan oleh seorang arsitek bernama Aitken Army, ia juga mengatakan izin yang diberikan secara serampangan.

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved