SPBU di Tengah Kota Rantepao Ditolak Warga Sekitar, Ini Alasannya
Ia mengatakan bahwa di pemukiman tempat tinggalnya, sudah padat, jika ditambah dengan lokasi SPBU itu, maka akan terbilang sempit.
Penulis: Freedy Samuel Tuerah | Editor: Apriani Landa
TRIBUNTORAJA.COM, RANTEPAO - Sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) akan hadir di Kota Rantepao.
SPBU yang berada di Jalan Sam Ratulangi No 72, Singki', Kecamatan Rantepao, Kabupaten Toraja Utara, Sulawesi Selatan, ini dalam tahap pembangunan.
Namun, pemberian izin pembangunan SPBU tersebut dinilai mengabaikan sejumlah aturan
Salah satu warga sekitar, Alim (27), mengatakan, pembangunan SPBU ini ditolak oleh masyarakat sekitar.
Penolakan itu karena dinilai tidak sesuai dengan aspek dan mekanisme yang ada. Bahkan, kata Alim, pembangunan tidak ada pertimbangan, tapi izin IMB dan Amdalalin bisa keluar.
"Bingung saya, sudah ditolak sama warga dari jauh hari kok masih diberikan izin oleh Pemerintah Kabupaten Toraja Utara (Pemkab) Torut," ucapnya.
Ia mengatakan bahwa di pemukiman tempat tinggalnya, sudah padat, jika ditambah dengan lokasi SPBU itu, maka akan terbilang sempit.
"Ini kan lokasi padat pemukiman penduduk, pasti akan makan (tempat) sekali di sini. Apalagi dekat pertigaan, juga dekat KFC Toraja, yang selalu macet di sini," tuturnya.
Ketakutan warga lainnya adalah kebakaran. Warga khawatir terjadi kebakaran di SPBU akan merembet ke rumah warga atau sebaliknya.
Lanjutnya, dulu warga sudah sempat rapat di kantor dinas terkait dan di kantor Kecamatan Rantepao, tapi tidak direspon, dan tetap diberikan izin.
Hal senada disampaikan oleh seorang arsitek bernama Aitken Army. Ia mengatakan, izin yang diberikan secara serampangan.
"Pemberian izin di SPBU ini sepertinya banyak aturan atau standar yang tidak dimaksimalkan," tuturnya.
Ia menjelaskan, harusnya SPBU di kota yang memiliki tingkat kemacetan, pembuatan sitenya tidak seperti itu.
"SPBU harus dibentuk letter U untuk meminimalisir antrian yang banyak dalam site, ketimbang antri di poros jalan, tidak cocok memakai site berbentuk simetris jika lahannya sempit," jelasnya.
Hingga siang ini, TribunnToraj.com sedang berusaha mengkonfirmasi ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) terkait pertimbangan pemberian izin dan dinas terkait lainnya.
Polrestabes Makassar Musnahkan Barang Bukti Sabu 43 Kg. Nilainya Mencapai Rp 88 Miliar |
![]() |
---|
Eks PSM Makassar, Asnawi Mangkualam Segera Pindah dari Ansan Greeners ke Jeonam Dragons |
![]() |
---|
Main Petak Umpet di Bangladesh, Remaja Ini Ditemukan di Malaysia. Ini Faktanya |
![]() |
---|
Kalahkan Atletico Madrid 3-1, Real Madrid Melenggang ke Semifinal Copa del Rey |
![]() |
---|
Kapolres Imbau Warga Toraja Bijak Bermedia Sosial, Sebar Hoax Penculikan Anak Kena UU ITE |
![]() |
---|