Lukas Enembe Ditangkap

Profil Ridwan Rumasukun Ditunjuk Jadi Plh Gubernur Papua, Alumni Pascasarjana Unhas

Pada tahun 2001, Ridwan meraih gelar master atau S2 di Universitas Hasanuddin, Makassar, Sulawesi Selatan.

Penulis: Redaksi | Editor: Apriani Landa
TribunPapua.com/Aldi Bimantara
SEKDA PAPUA - Sekda Papua, Mohamad Ridwan Rumasukun. Alumni Pascasarjana Unhas ini ditunjuk sebagai Plh Gubernur Papua pasca Lukas Enemba ditangkap KPK karena kasus suap. 

Ridwan Rumasukun ditunjuk Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai Plt Sekda Papua, menggantikan Dance Yulian Flassy, melalui surat perintah Nomor 800/7207/SET, tertanggal 28 Juni 2021.

Hingga Ridwan Rumasukun resmi dilantik sebagai Sekertaris daerah (Sekda Definitif) Provinsi Papua pada Kamis (14/10/2021).

Pelantikan tersebut berdasarkan keputusan Presiden RI, Joko Widodo, dalam menerbitkan beleid pengangkatan Sekretaris Daerah yang baru di Provinsi Papua, Kepres RI nomor 149/TPA TAHUN 2021 tentang Pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua.

Sekarang Ridwan ditunjuk menjadi Plh Gubernur Papua.

Ditunjuknya Sekda sebagai Plh Gubernur disebut sesuai ketentuan perundang-undangan, khususnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

"Pasal 65 ayat (3) menyatakan bahwa dalam hal kepala daerah sedang menjalani masa tahanan dilarang melaksanakan tugas dan kewenangannya," Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Benni Irwan, Kamis (12/1/2023).

"Selanjutnya pada pasal 65 ayat (5) juga ditegaskan bahwa apabila kepala daerah sedang menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara dan tidak ada wakil kepala daerah, sekretaris daerah melaksanakan tugas sehari-hari kepala daerah," tambahnya.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved