Lukas Enembe Ditangkap
Profil Ridwan Rumasukun Ditunjuk Jadi Plh Gubernur Papua, Alumni Pascasarjana Unhas
Pada tahun 2001, Ridwan meraih gelar master atau S2 di Universitas Hasanuddin, Makassar, Sulawesi Selatan.
Penulis: Redaksi | Editor: Apriani Landa
TRIBUNTORAJA.COM - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menunjuk Dr Mohammad Ridwan Rumasukun SE MM menjadi Pelaksana Harian (Plh) Gubernur Papua setelah Lukas Enembe ditangkap dan ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Gubernur Papua (non aktif) Lukas Enembe ditahan KPK terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek yang bersumber dari APBD Pemprov Papua.
Selepas Lukas ditahan, kepemimpinan di Papua secara praktis kosong. Wakil Gubernur, Klemen Tinal, wafat pada 21 Mei 2021 dan belum ada penggantinya.
Karena itu, Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, menugaskan Ridwan Rumasukun menjadi Plh Gubernur Papua per Rabu (11/1/2023).
Penugasan Sekda Provinsi Papua sebagai Plh Gubernur ini tertuang dalam surat Nomor 100.3.2.6/184/SJ yang diteken Mendagri Tito Karnavian, Rabu (11/1/2023), yang ditandatangani Mendagri Tito Karnavian.
Inilah profil Dr Mohamad Ridwan Rumasukun SE MM.
Ridwan Rumasukun lahir di Jakarta pada tanggal 14 Oktober 1964. Masa muda Ridwan Rumasukun diketahui berada di Kabupaten Sorong, Papua Barat.
Ia mengenyam pendidikan Sekolah Dasar di SD Negeri Remu, Sorong, pada 1976.
Kemudian, lanjut ke SMP Negeri II Sorong. Ia tamat 1981.
Lulus SMP, Ridwan memasuki Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 413 Sorong 1981.
Pria yang juga hobi bermain futsal ini melanjutkan pendidikan di Sekolah Tinggi Ottow Geissler Jayapura, mengambil jurusan manajemen.
Pada tahun 2001, Ridwan meraih gelar master atau S2 di Universitas Hasanuddin, Makassar, Sulawesi Selatan.
Terakhir, Ridwan berhasil menyandang gelar doktor dari Universitas Brawijaya, Malang, Jawa Timur.
Perjalanan Karier
Dikutip dari TribunPapua.com, Ridwan Rumasukun bekerja di Sekda Provinsi Papua.
Ridwan Rumasukun ditunjuk Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai Plt Sekda Papua, menggantikan Dance Yulian Flassy, melalui surat perintah Nomor 800/7207/SET, tertanggal 28 Juni 2021.
Hingga Ridwan Rumasukun resmi dilantik sebagai Sekertaris daerah (Sekda Definitif) Provinsi Papua pada Kamis (14/10/2021).
Pelantikan tersebut berdasarkan keputusan Presiden RI, Joko Widodo, dalam menerbitkan beleid pengangkatan Sekretaris Daerah yang baru di Provinsi Papua, Kepres RI nomor 149/TPA TAHUN 2021 tentang Pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua.
Sekarang Ridwan ditunjuk menjadi Plh Gubernur Papua.
Ditunjuknya Sekda sebagai Plh Gubernur disebut sesuai ketentuan perundang-undangan, khususnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
"Pasal 65 ayat (3) menyatakan bahwa dalam hal kepala daerah sedang menjalani masa tahanan dilarang melaksanakan tugas dan kewenangannya," Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Benni Irwan, Kamis (12/1/2023).
"Selanjutnya pada pasal 65 ayat (5) juga ditegaskan bahwa apabila kepala daerah sedang menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara dan tidak ada wakil kepala daerah, sekretaris daerah melaksanakan tugas sehari-hari kepala daerah," tambahnya.
Lukas Enembe akan Jalani Sidang Perdana Kasus Suap dan Gratifikasi Senin Depan |
![]() |
---|
Protes Gubernur Papua Dibawa KPK Tidak Naik Pesawat Garuda, Adik Lukas Enembe: Ini Kejahatan! |
![]() |
---|
Lukas Enembe Protes Tidak Diberi Ubi dan Ketela |
![]() |
---|
Tiba Di KPK dengan Tangan Terborgol, Lukas Enembe Cuma Angkat Jempol |
![]() |
---|
KPK Tindak Lanjuti Soal Transaksi Judi Lukas Enembe Senilai Rp 560 Miliar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.