Lukas Enembe Ditangkap

KPK Tindak Lanjuti Soal Transaksi Judi Lukas Enembe Senilai Rp 560 Miliar

Lukas akan menjalani pemeriksaan terkait transaksi perjudian Gubernur non aktif Papua, Lukas Enembe, senilai 55 juta dolar AS atau setara Rp 560 milia

Editor: Apriani Landa
TRIBUNNEWS/JEPRIMA
LUKAS ENEMBE - Gubernur Papua (non aktif), Lukas Enembe, ditetapkan sebagai tersangka kasus suap mengenakan rompi tahanan KPK dengan tangan diborgol dan menggunakan kursi roda di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Rabu (11/1/2023). KPK pastikan akan tindak lanjuti kasus judi Lukas senilai Rp 560 Miliar 

TRIBUNTORAJA.COM - Gubernur Provinsi Papua (non aktif), Lukas Enembe, ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Lukas akan menjalani pemeriksaan terkait transaksi perjudian Gubernur non aktif Papua, Lukas Enembe, senilai 55 juta dolar AS atau setara Rp 560 miliar.

KPK menjamin menindaklanjuti temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait transaksi perjudian tersebut.

Hal itu dipastikan Ketua KPK, Firli Bahuri, usai pihaknya menahan Lukas Enembe.

"Dan pasti, berikutnya adalah tentang informasi yang berdasarkan laporan hasil analis PPATK, itu kita akan tindaklanjuti. Menyangkut bagaimana dengan tindak pidana uang yang beredar digunakan LE (Lukas Enembe) di kasino," kata Firli Bahuri di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, Rabu (11/1/2023).

Firli menyebut temuan PPATK tersebut sangat berguna untuk penuntasan perkara korupsi Lukas Enembe.

"Semua informasi kami pakai dalam rangka perkara-perkara tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka LE," ujarnya.

PPATK sebelumnya menemukan transaksi perjudian berupa setoran tunai. Nilainya mencapai jutaan dolar Amerika Serikat.

Apabila dirupiahkan setoran tunai Lukas Enembe ke judi Kasino mencapai Rp 560 miliar.

"Salah satu hasil analisis itu adalah terkait dengan transaksi setoran tunai yang bersangkutan di kasino judi senilai 55 juta dolar Amerika Serikat, atau Rp 560 miliar itu setoran tunai dalam periode tertentu," Ketua PPATK, Ivan Yustiavandana, dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam), Senin (19/9/2022) lalu.

Tak hanya itu, Ivan mengungkap, PPATK juga menemukan dugaan setoran tunai tak wajar yang dilakukan Lukas dalam jangka waktu pendek dengan nilai fantastis mencapai 5 juta dolar Singapura.

Kemudian, masih dengan metode setoran tunai, tercatat ada pembelian jam tangan mewah senilai 55.000 dolar Singapura atau sekira Rp 550 juta.

"PPATK juga mendapatkan informasi bekerja sama dengan negara lain dan ada aktivitas perjudian di dua negara yang berbeda. Itu juga sudah PPATK analisis dan PPATK sampaikan kepada KPK," ungkap Ivan.

PPATK pun telah membekukan sejumlah transaksi yang diduga dilakukan Lukas ke beberapa orang melalui 11 penyedia jasa keuangan.

Ke-11 penyedia jasa keuangan itu mencakup asuransi hingga bank. Nilainya lebih dari Rp71 miliar.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved