Lukas Enembe Ditangkap

KPK Tindak Lanjuti Soal Transaksi Judi Lukas Enembe Senilai Rp 560 Miliar

Lukas akan menjalani pemeriksaan terkait transaksi perjudian Gubernur non aktif Papua, Lukas Enembe, senilai 55 juta dolar AS atau setara Rp 560 milia

Editor: Apriani Landa
TRIBUNNEWS/JEPRIMA
LUKAS ENEMBE - Gubernur Papua (non aktif), Lukas Enembe, ditetapkan sebagai tersangka kasus suap mengenakan rompi tahanan KPK dengan tangan diborgol dan menggunakan kursi roda di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Rabu (11/1/2023). KPK pastikan akan tindak lanjuti kasus judi Lukas senilai Rp 560 Miliar 

Baca juga: Jika Sudah Keluar dari RSPAD, Lukas Enembe akan Ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur

"Transaksi yang dilakukan Rp 71 miliar tadi mayoritas itu dilakukan di anak yang bersangkutan, di putra yang bersangkutan (Lukas Enembe)," terang Ivan.

Ivan menambahkan, pihaknya melakukan analisis transaksi keuangan mencurigakan terhadap Lukas Enembe sejak 2017.

KPK diketahui memproses hukum Lukas Enembe atas kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur di Papua.

Lukas diduga menerima suap dari Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka sebesar Rp1 miliar.

Selain itu, Lukas juga diduga telah menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang
berhubungan dengan jabatannya berjumlah sekira Rp10 miliar.

Atas perbuatannya, Lukas Enembe disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Sumber: Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved