Polisi Tembak Polisi
Mengaku Berdosa di Persidangan, Ferdy Sambo: Beban Saya Berat Sekali
Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamananan (Propam) Polri itu mengaku beban yang harus ia pikul sangat berat.
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/toraja/foto/bank/originals/sidang-sambo-512023.jpg)
Meski begitu, Elwi menuturkan dalam menghormati pendapat yang berbeda, maka pembentukan RKUHP yang akan datang untuk mencari jalan tengah.
Sebelumnya JPU juga menanyakan soal pasal yang dijatuhkan pada Ferdy Sambo, yakni Pasal 338 dan 340 KUHP.
Alwi Danil menjelaskan bahwa pasal itu membahas soal unsur kesengajaan pembunuhan dengan maksud.
Ia melanjutkan, pembunuhan berencana bisa dilihat dari beberapa unsur, diantaranya adalah ketenangan hingga waktu yang cukup untuk berbincang.
Jaksa tampak tertawa merespon jawaban saksi ahli.
Sebelumnya Alwi menyebutkan dalam pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, minimal harus memenuhi tiga unsur.
Pertama, kehendak untuk melakukan perbuatan itu harus diputuskan dalam suasana tenang.
Kedua, antara timbulnya kehendak dan pelaksanaan perbuatan harus ada waktu cukup bagi pelaku untuk merenungkan, mempertimbangkan, dan lainnya sebelum melaksanakan kehendaknya.
Alwi juga melanjutkan dalam pasal 340 KUHP, tidak dijelaskan lebih lanjut makna frasa "direncanakan lebih dahulu."
"Saya menelusuri literatur dan utusan hakim sebelumnya, dan terungkap bahwa yang dimaksud "direncanakan lebih dahulu" adalah memenuhi tiga unsur, yaitu ketenangan, timbulnya kehendak, dan waktu yang cukup," ujar Elwi. (*)
Baca juga: Saksi Ahli Ferdy Sambo Setuju Hukuman Mati
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Ferdy Sambo Mengaku Berdosa kepada Semua Terdakwa Perintangan Penyelidikan: Berat Sekali Beban Saya"