Polisi Tembak Polisi

Saksi Ahli Ferdy Sambo Setuju Hukuman Mati

Kuasa hukum Putri, Febri Diansyah mengatakan ahli yang dihadirkan akan menyampaikan pendapatnya secara objektif sesuai keilmuan yang dimiliki.

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
IST
Elwi Danil, Guru Besar Universitas Andalas dan saksi ahli dalam persidangan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. 

TRIBUNTORAJA.COM - Ahli hukum pidana, Elwi Danil, didatangkan sebagai saksi ahli pihak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dalam sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Selasa (27/12/2022).

Kuasa hukum Putri, Febri Diansyah mengatakan ahli yang dihadirkan akan menyampaikan pendapatnya secara objektif sesuai keilmuan yang dimiliki.

Febri mengatakan, pihaknya menghadirkan saksi ahli untuk merontokkan dakwaan terhadap Putri Candrawati.

Dalam keterangannya, Elwi Danil setuju dengan pidana mati untuk terdakwa pembunuhan berencana.

Hal itu dijelaskan guru besar Universitas Andalas itu saat ditanya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait pandangannya terhadap hukuman mati untuk pelaku pembunuhan berencana.

Elwi mengatakan hal itu mayoritas masyarakat Indonesia beragama Islam yang juga memahami hukum qisas.

Meski begitu, Elwi menuturkan dalam menghormati pendapat yang berbeda, maka pembentukan RKUHP yang akan datang untuk mencari jalan tengah.

Sebelumnya JPU juga menanyakan soal pasal yang dijatuhkan pada Ferdy Sambo, yakni Pasal 338 dan 340 KUHP.

Alwi Danil menjelaskan bahwa pasal itu membahas soal unsur kesengajaan pembunuhan dengan maksud.

Ia melanjutkan, pembunuhan berencana bisa dilihat dari beberapa unsur, diantaranya adalah ketenangan hingga waktu yang cukup untuk berbincang.

Jaksa tampak tertawa merespon jawaban saksi ahli.

Sebelumnya Alwi menyebutkan dalam pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, minimal harus memenuhi tiga unsur.

Pertama, kehendak untuk melakukan perbuatan itu harus diputuskan dalam suasana tenang.

Kedua, antara timbulnya kehendak dan pelaksanaan perbuatan harus ada waktu cukup bagi pelaku untuk merenungkan, mempertimbangkan, dan lainnya sebelum melaksanakan kehendaknya.

Alwi juga melanjutkan dalam pasal 340 KUHP, tidak dijelaskan lebih lanjut makna frasa "direncanakan lebih dahulu."

"Saya menelusuri literatur dan utusan hakim sebelumnya, dan terungkap bahwa yang dimaksud "direncanakan lebih dahulu" adalah memenuhi tiga unsur, yaitu ketenangan, timbulnya kehendak, dan waktu yang cukup," ujar Elwi. (*)

Ā 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved