Polisi Tembak Polisi
Mengaku Berdosa di Persidangan, Ferdy Sambo: Beban Saya Berat Sekali
Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamananan (Propam) Polri itu mengaku beban yang harus ia pikul sangat berat.
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/toraja/foto/bank/originals/sidang-sambo-512023.jpg)
"Apakah saudara minta pastikan ke Hendra itu sudah dimusnahkan atau tidak?" tanya hakim.
"Tidak Yang Mulia," jawab Sambo.
"Kenapa tidak?" tanya hakim.
"Karena saya khawatir kalau saya beri tahu Hendra nurut atau tidak," jawab Sambo.
"Bandel Hendra ini menurut saudara?" tanya hakim.
"Bukan bandel Yang Mulia, karena sepengetahuan saya setingkat di atas yang bersangkutan. Lima belas tahun di Propam dia punya integritas, punya potensi bocorkan skenario," jawab Sambo.
"Daripada dia melawan perintah saya lebih baik tidak saya beri tahu dia Yang Mulia," tegas Sambo.
Baca juga: Tak Terima Dipecat, Sambo Gugat Jokowi dan Kapolri
Saksi Ahli Setuju Hukuman Mati
Ahli hukum pidana, Elwi Danil, didatangkan sebagai saksi ahli pihak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dalam sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Selasa (27/12/2022).
Kuasa hukum Putri, Febri Diansyah mengatakan ahli yang dihadirkan akan menyampaikan pendapatnya secara objektif sesuai keilmuan yang dimiliki.
Febri mengatakan, pihaknya menghadirkan saksi ahli untuk merontokkan dakwaan terhadap Putri Candrawati.
Dalam keterangannya, Elwi Danil setuju dengan pidana mati untuk terdakwa pembunuhan berencana.
Hal itu dijelaskan guru besar Universitas Andalas itu saat ditanya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait pandangannya terhadap hukuman mati untuk pelaku pembunuhan berencana.
Elwi mengatakan hal itu mayoritas masyarakat Indonesia beragama Islam yang juga memahami hukum qisas.