Minggu, 3 Mei 2026

Polisi Tembak Polisi

Mengaku Berdosa di Persidangan, Ferdy Sambo: Beban Saya Berat Sekali

Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamananan (Propam) Polri itu mengaku beban yang harus ia pikul sangat berat.

Tayang:
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
zoom-inlihat foto Mengaku Berdosa di Persidangan, Ferdy Sambo: Beban Saya Berat Sekali
IST/Tribunnews
Ferdy Sambo mengungkapkan bahwa dirinya merasa berdosa kepada semua terdakwa perintangan penyelidikan kasus tewasnya Brigadir J di Duren Tiga. 

TRIBUNTORAJA.COM - Ferdy Sambo mengaku dirinya merasa berdosa kepada semua terdakwa perintangan penyelidikan kasus tewasnya Brigadir J di Duren Tiga.

Hal ini disampaikan Sambo saat menjadi saksi kasus perintangan penyidikan Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria dan Arif Rachman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (5/1/2023) malam.

"Mohon maaf Yang Mulia ini sudah saya sampaikan pada Sidang Kode Etik mereka semua ini tidak ada yang salah. Dudukan faktanya jangan karena di Karo, Kaden, dan Wakaden saya kemudian harus dijadikan tersangka dan dipecat," ujar Sambo di persidangan seperti dikutip dari Tribun News.

Ia mengaku berdosa kepada semua terdakwa perintangan penyelidikan.

Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamananan (Propam) Polri itu mengaku beban yang harus ia pikul sangat berat.

"Penasihat hukum saya sudah buat pernyataan di setiap tingkat pemeriksaan saya sesali ini. Saya berdosa sama mereka dan keluarga. Berat sekali beban yang harus saya tanggung," lanjut Sambo.

Ia juga mengatakan saat pemeriksaan Sidang Kode Etik harusnya dilihat tingkat kesalahan mereka.

"Jangan karena mereka Karo saya terus dipecat dan dipidanakan. Irfan jangan karena bekas aspri saya mengganti DVR lalu dipecat. Itu sudah saya sampaikan di proses kode etik maupun pemeriksaan kepada penyidik," ujarnya.

Ferdy Sambo juga menyebut dalam persidangan sebelumnya, Hendra Kurniawan berintegrasi dan dikhawatirkan bocorkan skenario tewasnya Brigadir J di Duren Tiga.

"Terkait CCTV yang sudah dilaporkan (Brigadir J masih hidup) apa yang saudara sampaikan ke terdakwa Hendra?" tanya hakim di persidangan.

"Tidak ada masalah CCTV," jawab Sambo.

"Apa dia sudah tahu di CCTV Brigadir J masih hidup?" tanya hakim.

"Tidak Yang Mulia," jawab Sambo.

"Apa saudara kasih tahu?" tanya hakim.

"Tidak Yang Mulia," jawab Sambo.

"Apakah saudara minta pastikan ke Hendra itu sudah dimusnahkan atau tidak?" tanya hakim.

"Tidak Yang Mulia," jawab Sambo.

"Kenapa tidak?" tanya hakim.

"Karena saya khawatir kalau saya beri tahu Hendra nurut atau tidak," jawab Sambo.

"Bandel Hendra ini menurut saudara?" tanya hakim.

"Bukan bandel Yang Mulia, karena sepengetahuan saya setingkat di atas yang bersangkutan. Lima belas tahun di Propam dia punya integritas, punya potensi bocorkan skenario," jawab Sambo.

"Daripada dia melawan perintah saya lebih baik tidak saya beri tahu dia Yang Mulia," tegas Sambo.

 

Baca juga: Tak Terima Dipecat, Sambo Gugat Jokowi dan Kapolri

 

Saksi Ahli Setuju Hukuman Mati
Ahli hukum pidana, Elwi Danil, didatangkan sebagai saksi ahli pihak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dalam sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Selasa (27/12/2022).

Kuasa hukum Putri, Febri Diansyah mengatakan ahli yang dihadirkan akan menyampaikan pendapatnya secara objektif sesuai keilmuan yang dimiliki.

Febri mengatakan, pihaknya menghadirkan saksi ahli untuk merontokkan dakwaan terhadap Putri Candrawati.

Dalam keterangannya, Elwi Danil setuju dengan pidana mati untuk terdakwa pembunuhan berencana.

Hal itu dijelaskan guru besar Universitas Andalas itu saat ditanya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait pandangannya terhadap hukuman mati untuk pelaku pembunuhan berencana.

Elwi mengatakan hal itu mayoritas masyarakat Indonesia beragama Islam yang juga memahami hukum qisas.

Meski begitu, Elwi menuturkan dalam menghormati pendapat yang berbeda, maka pembentukan RKUHP yang akan datang untuk mencari jalan tengah.

Sebelumnya JPU juga menanyakan soal pasal yang dijatuhkan pada Ferdy Sambo, yakni Pasal 338 dan 340 KUHP.

Alwi Danil menjelaskan bahwa pasal itu membahas soal unsur kesengajaan pembunuhan dengan maksud.

Ia melanjutkan, pembunuhan berencana bisa dilihat dari beberapa unsur, diantaranya adalah ketenangan hingga waktu yang cukup untuk berbincang.

Jaksa tampak tertawa merespon jawaban saksi ahli.

Sebelumnya Alwi menyebutkan dalam pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, minimal harus memenuhi tiga unsur.

Pertama, kehendak untuk melakukan perbuatan itu harus diputuskan dalam suasana tenang.

Kedua, antara timbulnya kehendak dan pelaksanaan perbuatan harus ada waktu cukup bagi pelaku untuk merenungkan, mempertimbangkan, dan lainnya sebelum melaksanakan kehendaknya.

Alwi juga melanjutkan dalam pasal 340 KUHP, tidak dijelaskan lebih lanjut makna frasa "direncanakan lebih dahulu."

"Saya menelusuri literatur dan utusan hakim sebelumnya, dan terungkap bahwa yang dimaksud "direncanakan lebih dahulu" adalah memenuhi tiga unsur, yaitu ketenangan, timbulnya kehendak, dan waktu yang cukup," ujar Elwi. (*)

 

Baca juga: Saksi Ahli Ferdy Sambo Setuju Hukuman Mati

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Ferdy Sambo Mengaku Berdosa kepada Semua Terdakwa Perintangan Penyelidikan: Berat Sekali Beban Saya"

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved